Welcome Digital Registra


Status
Not open for further replies.

1stserver

Hosting Guru
Verified Provider
Deposit dari reseller bersifat non-refundable. Kalaupun ada domain yang ditolak saat didaftarkan (non-auto-provisioning), maka refund hanya merupakan pengembalian dana dari registrar ke deposit reseller. Deposit yang masuk tidak akan bisa di tarik kembali dalam bentuk tunai / transfer.

Pajak di Indonesia bersifat per-transaksi dan hanya melibatkan 2 pihak yang bertransaksi (kecuali untuk beberapa komoditas khusus). Artinya saat registrant mendaftarkan domain akan terjadi 3 transaksi :
1. Registrar (DigitalRegistra) ke Registry (PANDI) - transaksi ini dikenai PPN oleh PANDI
2. Reseller ke Registrar (DigitalRegistra) - transaksi ini sebenarnya dikenai PPN oleh DigitalRegistra karena kami adalah Perusahaan Kena Pajak. Namun pajak tidak akan dikenakan pertransaksi akan tetapi hanya akan dipungut saat deposit. Dengan demikian sama saja semua transaksi telah dianggap membayar pajak karena pajaknya sudah dipungut didepan.
3. Registrant ke Reseller dan dari Sub-Reseller ke Reseller - transaksi ini bisa dikenai pajak atau tidak, tergantung pada reseller dan kami maupun PANDI tidak berwenang untuk mencampuri transaksi ini karena sepenuhnya wewenang reseller. Jika reseller bukan PKP, tentunya reseller tidak perlu memungut pajak. Jika reseller adalah PKP, tentunya.

Ilustrasi transaksinya begini :
Saat reseller melakukan deposit ke DigitalRegistra sebesar Rp. 1.100.000,-, system hanya akan mencatat deposit sebesar Rp. 1.000.000,- karena Rp. 100.000,- secara otomatis akan disetorkan sebagai pajak.
Pada saat registrant membeli domain, harga yang akan mengurangi deposit milik reseller adalah harga non-PPN karena pajaknya sudah dibayarkan saat deposit.

Demikian kira - kira cara kerja pajak. Semoga cukup jelas ya, kalaupun tidak kami siap membantu menjawab lagi kok :D
Terima kasih penjelasan aturan mainnya terkait PPN ... karena kita kebiasaan kasih statement 'deposit refundable' ke reseller domain .com kita ..... hehehehe. Mungkin baiknya memang non-refundable biar urusannya gak ribet. Dan sebaiknya untuk reseller yg sudah PKP menerapkan hal yg sama yaitu mengenakan PPN juga.

BTW, Faktur pajaknya seperti apa ya boz? Apakah WHMCS bisa dikustom keluarkan faktur pajak sederhana ya? Mohon advicenya. Atau barangkali sudah include di 'addons WHMCS' dari DR ya boz?


As usual .... cp d, ....hehehehe
 

Didus Wiriadirga

Beginner 1.0
Itu bikinan sendiri ya bro?
Barusan coba daftar, emang bener reseller friendly sih. Kalo kita ga pake WHMCS musti integrasinya ke billing kita pake API :(
 

1stserver

Hosting Guru
Verified Provider
Status
Not open for further replies.

Top