tanpa ada status berbadan hukum resmi, minimal CV.. seperti dagang sayur.. padahal yang dibackup situs resmi media elektronik, kadang ada juga portofolio pengacara.. semoga ini jadi rahasia selamanya.. biar tak dilirik negara buat cari sumber pajak..![]()
Menurut saya, sebenarnya tidak masalah berbadan hukum atau tidak. Karena sebenarnya CV/PT itu kumpulan orang yang kalau ada akad dengan pihak lain dianggapnya satu badan. Kalau perorangan sudah satu badan di mata hukum.
Soal mengapa dan apa yang diakadkan itu hal lain lagi. Misalnya dalam hal kepercayaan, kualitas dan harga, itu tidak selalu berhubungan dengan status badan hukumnya. Memang kalau berbadan hukum biasanya harganya lebih tinggi karena ada pajak. Tapi sebenarnya perorangan pun juga objek pajak, tergantung terdeteksi oleh kantor pajak atau tidak, dan tergantung mau jadi warga negara taat pajak apa tidak.
Semoga kita bisa bayar pajak lebih banyak lagi buat negara, karena itu artinya kita semakin banyak pendapatan.



