[FYI] Bayar Pajak Usaha Jasa Hosting


ultra7

Poster 2.0
mantap nih informasi nya, berarti apabila saya melakukan transaksi dengan perseorangan/badan usaha, kok misal saya dipungut PPN10% sedangkan omzet si pemungut PPN tsb kok kelihatan spt blm nyampe 4.8M/Th, saya boleh mempertanyakan status PKP nya ya?
 

Tokowebpedia

Poster 1.0
TIDAK.. Yang boleh memungut PPN 10% itu yg telah di tetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus mengajukan ke ditjen pajak untuk mendapatkan status PKP dengan omzet diatas 4.8M/tahun.
ini banyak terjadi di website e-commerce pada umumnya dan juga biasanya teman-teman kami di provider hosting. di WHMCS mereka memungut pajak PPN 10% padahal mereka belum termasuk PKP. sangat miris.
padahal sebenarnya jika tanpa ada PPN 10% tertera di checkout website maka besar kemungkinan pelanggan akan lebih memilih kt ketimbang yg memberikan beban PPN 10% walaupun mereka belum termasuk PKP. cmiwww
 

CARE Computer

Apprentice 1.0
Setahu saya, pengusaha non-PKP beromset di bawah 4.8M/th bisa naik menjadi PKP dengan mengajukan permohonan. Nantinya persetujuan pengukuhan PKP diberikan setelah pengusaha tsb 'lulus' persyaratan administrasi dan survei dari KPP.

Memang saat ini banyak pengusaha non-PKP yg naik jadi PKP, supaya bisa menerbitkan faktur pajak :D
Manfaatnya banyak, antara lain lebih dipercaya utk client bisnis, bisa ikut lelang/tender pemerintah, dst

Jika Anda dimintai PPN 10% pdhl penyedia belum PKP, Anda berhak mempertanyakan faktur pajaknya dari mana,
karena pengusaha non-PKP DILARANG menerbitkan faktur pajak (PPN)
 
Last edited:

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
mantap nih informasi nya, berarti apabila saya melakukan transaksi dengan perseorangan/badan usaha, kok misal saya dipungut PPN10% sedangkan omzet si pemungut PPN tsb kok kelihatan spt blm nyampe 4.8M/Th, saya boleh mempertanyakan status PKP nya ya?

ini banyak terjadi di website e-commerce pada umumnya dan juga biasanya teman-teman kami di provider hosting. di WHMCS mereka memungut pajak PPN 10% padahal mereka belum termasuk PKP. sangat miris.
padahal sebenarnya jika tanpa ada PPN 10% tertera di checkout website maka besar kemungkinan pelanggan akan lebih memilih kt ketimbang yg memberikan beban PPN 10% walaupun mereka belum termasuk PKP. cmiwww

ngga harus sampai omset 4.8M untuk menjadi PKP, karena memang ada beberapa proyek tertentu yang membutuh faktur pajak sehingga mengharus perusahaan tersebut mendaftar menjadi PKP agar bisa memberikan faktur pajak ke kliennya

Sip pak. Bayar pajak tepat waktu hehe


Nah mungkin nanti akan terbit peraturan baru (mudah2an), mengingat 0.5% ini baru diterapkan juli 2018

Jadi belum ada yg kena 7 tahun ..

tapi sebelum ada aturan 0,5% pph final itu 1% untuk umkm,
untuk pajak yg 5-30% itu PPH25 untuk penghasilan, dalam hal ini statusnya sebagai pekerja

CMIIW
 

BUANA dotnet

Hosting Guru
Verified Provider
tapi sebelum ada aturan 0,5% pph final itu 1% untuk umkm,
untuk pajak yg 5-30% itu PPH25 untuk penghasilan, dalam hal ini statusnya sebagai pekerja
CMIIW

PPh Final 0.5% itu dari omset penjualan (hanya berlaku untuk beberapa tahun pertama, setelah masa keringanan, tarif nya naik)
Kalau PPh 25 itu angsuran bulanan untuk pajak penghasilan yang sejatinya akan diperhitungkan dalam SPT tiap tahun. (dasar pengenaan pajak bukan omset penjualan, hanya keuntungan saja)

Bila penghasilan sudah masuk di PPh final, maka penghasilan itu tidak perlu lagi diperhitungkan/dilaporkan dalam PPh lain (misal PPh 25)
Tarif PPh (per saat ini):
Untuk wajib pajak perorangan 5-35%
Untuk wajib pajak badan usaha 22%

(Kalau untuk pekerja istilah nya Pph 21, tarifnya sama untuk perorangan 5-35%, ini pajak yang dipungut oleh pemberi kerja)
 

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
PPh Final 0.5% itu dari omset penjualan (hanya berlaku untuk beberapa tahun pertama, setelah masa keringanan, tarif nya naik)

nah iya, naik tarifnya ini ke 1% bukan ya?
Soalnya sebelum ada pph final yang keringan 0,5% ini pajaknya 1%
 

Top