Note: om mimin judulnya boleh diperbaiki, typo euy hehe
Just share .. barusan dapet email dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika tentang penertiban domain go.id semoga bermanfaat ..
Just share .. barusan dapet email dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika tentang penertiban domain go.id semoga bermanfaat ..
Yth. Pengelola domain abcd.go.id
Berdasarkan Hasil Pemantauna tim pengelola Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara, kami mendeteksi bahwa domain Pemerintah yang anda kelola masuk dalam salah satu atau ketiga kriteria berikut ini :
1. Hosting berada di luar wilayah Indonesia
2. Menggunakan IP asing
3. Tidak menggunakan dns .id
(Kiranya dapat dilakukan cross check terhadap status penggunaan nama domain saudara).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 05 tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain penyelenggara Negara khususnya pasal 20, yang berbunyi :
1. Instansi yang menggunakan Nama Domain wajib menggunakan Server Nama Domain yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Instansi yang menggunakan Nama Domain wajib menggunakan Alamat Protokol Internet (IP Address) yang berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Server Nama Domain yang dimaksud pada ayat (1) dan Alamat Protoko Internet (IP Address) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia.
Sesuai dengan ketentuan pasal 22 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut maka saudara wajib menyesuaikan pengelolaan domain yang menjadi tanggung jawab saudara paling lama 1 tahun terhitung sejak Peraturan Menteri tersebut di undangkan. untuk itu agar segera dilakukan penyesuaian sebelum tanggal 6 februari 2016.
Terimakasih
Registrara Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
Direktorat eGovernment
Jl. Medan Merdeka Barat no 9 Jakarta Pusat 10110
e-Mail : [email protected]
Hp : 08119922300, 08119922400