Laporan domain klien yang wanprestasi ke PANDI


Tokomob

Beginner 1.0
Halo rekan-rekan diskusiwebhosting,

Perkenalkan saya Tokomob.net, sebuah website agency yang berdiri sudah 7 tahun.

Saat ini kami sedang menghadapi kendala dengan salah satu klien institusi (NGO) yang sengaja menahan pembayaran pro-rata pelunasan proyek kedua website mereka sebesar Rp42 Juta. Padahal, proyek sudah diserahterimakan (BAST) sejak Februari 2026, dan aset digital beserta domain .id mereka saat ini masih aktif digunakan untuk operasional harian mereka.

Karena klien menunjukkan itikad buruk (sudah kami somasi sampai 3 kali) dan menolak semua jalur negosiasi damai lewat lawyer, kami berencana untuk melaporkan untuk suspensi domain .id tersebut ke PANDI, mengingat kami yang mengelola infrastrukturnya namun hak ekonominya dilanggar.

Masalahnya, saya sudah mencoba mengirimkan laporan resmi mengenai kasus wanprestasi ini lewat email dan official whatsapp ke pihak PANDI bulan lalu, namun sampai saat ini belum ada respons sama sekali.

Apakah ada rekan-rekan di forum DWH ini yang punya kontak orang dalam PANDI yang bisa dihubungi atau diajak diskusi? Atau mungkin ada yang punya pengalaman serupa mengenai bagaimana prosedur tercepat agar laporan sengketa domain seperti ini bisa segera ditindaklanjuti/di-review oleh komite PANDI?

Mohon bantuan dan insight-nya dari rekan-rekan hosting dan domain di sini. Terima kasih banyak.
 
Turut prihatin atas kendala yang dialami om @Tokomob.

Sedikit berbagi sudut pandang dari sisi kebijakan domain registry / PANDI:
1. PANDI atau Registrar tidak memiliki wewenang untuk men-suspend atau mencabut kepemilikan nama domain atas dasar sengketa perdata/wanprestasi kontrak kerja, kecuali sudah ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau penetapan sita eksekusi dari pengadilan.
2. Mekanisme PPND (Penyelesaian Perselisihan Nama Domain) di PANDI lingkupnya berfokus pada pelanggaran HKI / Hak Merek Dagang (misal cybersquatting atau pendaftaran dengan itikad buruk menyerupai merek terdaftar pihak lain), bukan sengketa piutang jasa pembuatan website.
3. Yang jadi acuan registry adalah data Registrant (pemegang domain) di WHOIS/database PANDI. Selama data registrant terdaftar atas nama institusi tersebut, secara regulasi domain tetap menjadi hak pemilik terdaftar.

Langkah yang paling memungkinkan memang melalui gugatan perdata wanprestasi di Pengadilan Negeri (bisa lewat gugatan sederhana jika sesuai plafon nominal), atau jika server hosting-nya masih berada di bawah akun/infrastruktur agensi sendiri, biasanya klausul ToS agensi mengatur hak penangguhan akses layanan hosting sampai kewajiban pembayaran terpenuhi.

Semoga ada titik temu dan hak agensi segera terlunasi ya om.
 
Back
Top