Open Ticket Problem Untuk Pemilik Hosting Mahavikri


Status
Not open for further replies.

antochoy

Expert 1.0
Verified Provider
dikomunikasikan saja dahulu pak.. semoga ada solusi terbaik untuk keduanya dan tidak saling merugikan
 

Milea Adnan

Expert 1.0
backupnya yg lama saya punya. sementara yg baru tidak ada. tapi saya harus pindah kemana ? saya bingung. saya tidak terlalu paham masalah hosting. gimana caranya jg transfer domain dan lain2 ?? maklum saya dari Papua jadi tidak terlalu paham masalah begini.

Saya diancam suruh hapus thread ini kalau akun saya mau diunsuspend. haduuh sedihnya saya

wah, ternyata ngga elok juga kl spt itu, lisensi cpanelnya jg baru di aktifkan lg sore td ya ...
 

marioandrew

Beginner 2.0
semoga cepat direspon pak...
sudah coba di telf/whatsapp pak? di web sepertinya ada kontak whatsappnya

seumur hidup saya hosting di mahavikri, tdak pernah mahavikri merespon telpon saya. whatspp hanya akan direspon kalau ada masalah kaya gini.
 

marioandrew

Beginner 2.0
buat mahavikri, saya tunggu semua akses saya diunsuspend sampai pukul 00.00 WIB. baru thread ini akan saya reques untuk dihapus. jika tidak, besok saya akan laporkan anda ke kepolisian daerah istimewa yogyakarta.

Terima kasih
 

pluto01

Hosting Guru
The Warrior
Verified Provider
kalau saya laporkan ke polisi apakah bisa ? saya punya semua bukti problem ini dan bukti percakapan di whatsapp
Kita coba bawa tenang, tak ada masalah yang tak selesai jika kita mengkehendakinya
Terkait laporan ini tergantung mas, namun perlu dipertimbangkan juga waktu/pengeluaran/tenaga/dan down times webnya apakah sepadan
Jika boleh saran, ini dicheck cpanelnya sudah aktif seharusnya, mungkin untuk kelanjutannya bisa private langsung komunikasinya agar lebih terfokus pada issue yang ada dan penyelesaiannya dan web bisa diaktifkan kembali.
Kita coba saling mehami karena kita saling membutuhkan.

Semoga bisa segera terselesaikan dengan baik.
 

Milea Adnan

Expert 1.0
buat @Mahavikri, saya tunggu semua akses saya diunsuspend sampai pukul 00.00 WIB. baru thread ini akan saya reques untuk dihapus. jika tidak, besok saya akan laporkan anda ke kepolisian daerah istimewa yogyakarta.

Terima kasih

kalau mau melaporkan mgkn bisa pakai pasal 32 ayat 1 UU ITE thn 2008 :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

hukumannya bisa sampai 8 tahun dan 2 Milyar, yg tertulis pada pasal 48 UU ITE thn 2008 :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

atau silakan berkonsultasi juga dengan lawyer/pengacara-nya lebih lanjut mengenai pasal-pasal yg akan dikenakan.
 

marioandrew

Beginner 2.0
Kita coba bawa tenang, tak ada masalah yang tak selesai jika kita mengkehendakinya
Terkait laporan ini tergantung mas, namun perlu dipertimbangkan juga waktu/pengeluaran/tenaga/dan down times webnya apakah sepadan
Jika boleh saran, ini dicheck cpanelnya sudah aktif seharusnya, mungkin untuk kelanjutannya bisa private langsung komunikasinya agar lebih terfokus pada issue yang ada dan penyelesaiannya dan web bisa diaktifkan kembali.
Kita coba saling mehami karena kita saling membutuhkan.

Semoga bisa segera terselesaikan dengan baik.

Saya sudah tidak peduli mau habis berapa tahun dan berapa banyak, kalau memang yg bersangkutan tidak bisa diajak kooperatif biar kepolisian yang akan menangani.

Cpanel ? saya kan persoalannya tidak bisa akses cpanel dari tgl 30 sampai detik ini karena license activation. apalagi skrg sdh disuspend bagaiaman bisa saya login ke cpanel ?
 

marioandrew

Beginner 2.0
kalau mau melaporkan mgkn bisa pakai pasal 32 ayat 1 UU ITE thn 2008 :

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

hukumannya bisa sampai 8 tahun dan 2 Milyar, yg tertulis pada pasal 48 UU ITE thn 2008 :

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

atau silakan berkonsultasi juga dengan lawyer/pengacara-nya lebih lanjut mengenai pasal-pasal yg akan dikenakan.

terima kasih sarannya mas, akan saya laporkan sesuai pasal ini.
 

marioandrew

Beginner 2.0
saya sudah coba kooperatif untuk minta thread ini dihapus, tapi MAHAVIKRI minta thread yg saya buat 2017 jg dihapus, saya sudah minta admin utk hapus tapi admin blg tidak bisa karena berbeda case. saya sudah coba koordinasi dengan MAHAVIKRI. tapi dari MAHAVIKRI tetap tidak merespon, baiklah, saya rencana akan lapor ke kepolisian besok, dan saya minta layanan Mahavikri keatas sampai ARGON HOST kalau bisa disuspend pengelolanya di CDC lantai 1 Gedung Cyber Kuningan. Nanti perkembangan laporan saya ke kepolisian akan saya informasikan disini.
 

bagio

Poster 1.0
artinya mahavikri tahu dan udah baca dong thread ini kok sampai dia minta dihapus. bukannya klarifikasi malah ngancam. bener2 mahakurangajar.
 
Status
Not open for further replies.

Top