Pendaftaran Domain ID Tanpa Syarat?


Status
Not open for further replies.

Nina Prasetyo

Expert 2.0
makanya saya dah bilang di atas :

Intinya adalah, apapun domainnya.... ibarat mata pisau, bisa buat kebaikan dan kejahatan.

Kejahatan juga bisa tuh punya legalitas.... bisa punya PT, NPWP, SIUP dll.. seperti PT investasi bodong dan lain-lain.
Kejahatan juga bisa dilakukan dengan bermodal besar.

Jadi, semuanya tergantung niat kita masing-masing. Dan juga kembali kepada kita, untuk terus selalu berhati-hati dan waspada.
Tidak menutup kemungkinan juga .... yg udah daftar anything.id / apapun.id walaupun mahalnya selangit... tetap saja... orang jahat yang banyak duit-nya bisa punya sesuatu.id yang bisa dipergunakan utk kejahatannya.


-------------------------------------


Sapa itu ipmirrorindonesia? untuk infonya bisa merujuk ke thread lama sdh pernah ada yg mempertanyakannya TKP



Kl menurut saya sebagai newbie bukan diributkan bos hanya sebatas memberikan tips dan saran kepada rekan2 yg membutuhkan dan memberikan layanan .co.id agar lebih hati2 untuk pencegahan hal2 atau resiko yg tdk diinginkan di waktu yg akan datang seperti yg sdh dibahas di sini juga TKP sehingga tdk ada pihak2 yg dirugikan dan merugikan

CMIIW
 

pluto01

Hosting Guru
The Warrior
Verified Provider
Yupz bnr banget bos dan oleh sebab itu diberikan tips dan anjuran agar lebih hati2 dan waspada, untuk memperkecil tingkat kejahatan itu terjadi.
Walaupun tdk bs menghilangkan kejahatan itu 100% yach setidaknya berusaha untuk melakukan pencegahan sehingga dgn pencegahan org2 yg berniat akan berfikir terlebih dahulu.
 

flsfrithunanth

Poster 2.0
Menurut saya ini salah karena menyimpang dari Prosedur Penggunaan.Takutnya jika sang pengguna domain .id adalah penipu nah registrarnya yang bs tertimpa musibah.
 

netsentra

Poster 2.0
Verified Provider
diskusi menarik.. :)
hari ini saya coba buka website pandi.or.id, dan langsung di banner atas terpampang slogan "Daftarkan domain .ID untuk merek anda". :)

Dari kalimat tersebut, 2 kata yang penting yang saya tangkap : "domain" dan "merek".

Imho, nama domain dan merek saling terkait.
Nama domain dikelola oleh Pandi, yang mana dibentuk bersama pemerintah (http://pandi.or.id/id/sejarah).
Sedangkan merek adalah "Merek atau merek dagang adalah nama atau simbol yang diasosiasikan dengan produk/jasa dan menimbulkan arti psikologis/asosiasi." (http://id.wikipedia.org/wiki/Merek).

Di Indonesia, merek ditangani oleh DJHKI (direktorat jendral hak kekayaan intelektual - kementrian hukum dan ham), dan dilindungi oleh undang-undang.
Hukum tentang merek bisa dilihat disini :ihttp://www.dgip.go.id/merek/referensi-hukum

Nama domain, disisi lain, memiliki landasan hukum dalam salah satu pasal pada UU no. 11/2008 Pasal 23, yang berisi sbb :
Ayat (1) setiap Penyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum dan/atau masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
Ayat (2) pemilikan dan penggunaan Nama Domain tersebut ayat (1) harus beriktikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
Ayat (3) setiap Peyelenggara Negara, Orang, Badan Hukum atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan nama domain tanpa hak, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud.

Kesimpulan yang bisa saya tarik dari hal diatas adalah :
1. Secara hukum, merek (yang ditangani oleh dirjen djhki) memiliki acuan hukum lebih kuat (undang-undang) daripada domain (yang ditangani oleh pandi - sebuah organisasi nirlaba dengan landasan pasal 23 uu no. 11/2008).
2. Perusahaan yang sudah punya merek terkenal dapat mendaftarkan mereknya di Indonesia. Mereka juga dapat mendaftarkan domain yang terkait dengan merek mereka.
3. Ketika domain dari merek terkenal tersebut sudah didaftarkan yang diketahui melanggar pasal 2 uu no. 11/2008, domain dapat dibatalkan dan diberikan kepada yang berhak.
4. Ketika domain tidak memenuhi kriteria merek, maka otomatis tidak ada undang-undang yang mengacu ke perlindungan merek kemenhukam. Dengan demikian peraturan yang dimiliki oleh pandi adalah yang berlaku (pendaftar pertama, harus berdomisili di indonesia, dll, dll.)

Silakan dilanjut diskusinya mas.. :)
 

1stserver

Hosting Guru
Verified Provider
Sebenarnya 'secara teknis' siapa saja bisa daftarkan nama domain .co.id apa saja dan sebanyak-banyaknya asal dia punya dokumen SIUP + KTP. Sesuai peraturan dibutuhkan tambahan dokumen Surat Pernyataan (bila nama tidak sesuai dengan nama perusahaan). Jadi meskipun nama perusahaannya misalnya PT. Entah Apa Namanya bisa saja mendaftarkan nama domain terserah.co.id asal bisa melampirkan Surat Pernyataan bahwa domainn tersebut memang dibutuhkan untuk suatu usaha tertentu. Jadi secara formal administrasi tidak ada peraturan yang dilanggar oleh PANDI ataupun Registrar. Hanay saja kalau suatu saat terjadi 'abuse' maka yang bertanggungjawab adalah yang punya SIUP + KTP.

Dulu saya pernah tanya ke PANDI, apakah boleh kita sebagai hoster mendaftarkan nama domain .web.id untuk klien menggunakan KTP kita? Jawabnya adalah boleh, tetapi kalau nanti ada masalah dengan domain tersebut maka yg punya KTP yg bertanggungjawab ....... wah jadi takutlah. Nah saya kira similar dengan domain .co.id hanya beda persyaratannya.
 

idmurah

Beginner 1.0
persyaratan domain id yg dikeluarkan oleh PANDI adalah tujuannya utk melindungi para hoster dari penyalahgunaan domain id yg dimiliki oleh klien. saya setuju2 saja dgn persyaratn yg diterapkan oleh PANDI :D
 

Axiadata

Poster 2.0
Verified Provider
abis jalan2 di forum sebelah nemu trit nya mbak/mas nina prasetyo hxxp://www.kaskus.co.id/thread/52d47056bccb1756758b47e5/jasa-daftar-domain-coid-tanpa-syarat-legal-amp-a-n-Tuan--domain-ctrl-panel/
 

KiHosting

Poster 1.0
abis jalan2 di forum sebelah nemu trit nya mbak/mas nina prasetyo hxxp://www.kaskus.co.id/thread/52d47056bccb1756758b47e5/jasa-daftar-domain-coid-tanpa-syarat-legal-amp-a-n-Tuan--domain-ctrl-panel/
itu sah gak ya kira-kira :39:
 
Status
Not open for further replies.

Top