Resolved pertanggung jawaban niagahoster


Status
Not open for further replies.

valent

Apprentice 1.0
setuju
domain yang 'aneh-aneh' kek gitu mah mending pake register luar
hal-hal 'begitu' kan dari sisi hukum positif emang dilarang
diatur dalam KUHP sama UU tentang Pornografi
artikel dari hukumonline http://goo.gl/MfKjJi

Soal itu sepertinya titikberatnya lebih ke konten websitenya, bukan "judul domainnya"

kita pernah provide situs2 jual alatbantu*** terus karena kebanyakan konten nya masuk kategori mas parno kita larang host nya di kita, tapi domain tetap renew dikita ga masalah

Iya mas setahu saya UU yang berlaku di Indonesia soal yang berhubungan dengan pornografi itu tinjauannya lebih kepada konten websitenya bukan soal nama domainnya. Ya tapi entah juga kalau untuk domain registrar Indonesia .

INTINYA BUKAN DI MASALAH PELANGGARAN TAPI KENAPA DOMAIN DIAKTIFKAN KALAU TIDAK BOLEH ????

Karena soal domain tidak diatur dalam UU pornografi, yang diatur hanya konten saja. Jadi domain bisa tetap diproses baik itu provisioning secara otomatis atau diproses manual.


Pengalaman soal internet sehat (internet positif / trust+ / dns nasional atau kebijakan yang sejalan dengan instruksi kominfo)...
Kebetulan saya mengelola beberapa server yang isinya website soal "konten dewasa". Walaupun topiknya sudah jelas-jelas soal edukasi seks berupa artikel-artikel kesehatan, namun sekitar 3 bulan lalu saya lihat di database trust+ sudah masuk blacklist.

Otomatis kebanyakan visitor (terutama yang menggunakan produknya telkom, indosat, xl) di redirect ke halaman pemberitahuan konten pornografi milik masing-masing ISP. Sudah buat surat ke kominfo untuk ditinjau lebih lanjut isi dari website tersebut atau seenggaknya dikemukakan alasan mengapa domain tersebut diblacklist. Namun hingga saat ini belum ada balasan sama sekali.

Beberapa minggu jumlah visitor ngedrop dari yang biasanya bisa hampir 5000 uv per jam jadi tinggal ratusan aja, pemasang iklan pun jadi banyak yang komplain, padahal servernya tidak ada masalah apapun. Padahal pemasukan utama untuk server ini memang didapat dari iklan yang ditayangkan.

Untung saja soal blacklist domain tersebut hanya sebatas content filtering bukan blokir ip address, jadi akses ke domain tersebut masih bisa diselamatkan dengan cara lain.

Saya yakin sepertinya proses blacklist-memblacklist dilakukan oleh mesin bukan secara manual, sebab sebelumnya ada domain yang kontennya nggak berhubungan sama sekali dengan hal-hal negatif pun ikut terjaring.
 

pluto01

Hosting Guru
The Warrior
Verified Provider
Saya yakin sepertinya proses blacklist-memblacklist dilakukan oleh mesin bukan secara manual, sebab sebelumnya ada domain yang kontennya nggak berhubungan sama sekali dengan hal-hal negatif pun ikut terjaring.
Dengar2 sich manual mas, mksdnya ada teams khusus pengecek web2 yg melanggar aturan, kemudian domainnya diinput ke databasenya dan juga dikirim ke ISP2 listnya untuk diupdate ke database blacklist namun terkadang ada yg masuk list yg tidak bermasalah dan setelah direview baru dilakukan penghapusan dari database
Biasanya web2 yg normal2 saja kenanya biasanya di iklan atau di domain dan atau external link
 

valent

Apprentice 1.0
Dengar2 sich manual mas, mksdnya ada teams khusus pengecek web2 yg melanggar aturan, kemudian domainnya diinput ke databasenya dan juga dikirim ke ISP2 listnya untuk diupdate ke database blacklist namun terkadang ada yg masuk list yg tidak bermasalah dan setelah direview baru dilakukan penghapusan dari database
Biasanya web2 yg normal2 saja kenanya biasanya di iklan atau di domain dan atau external link

Apa mungkin gara-gara banner iklannya ya? Soalnya image bannernya diupload ke server internal, bukan berupa third-party content dari website pemasang iklan. Sebab kalau image banner ada di server external (website milik pemasang iklan) kemungkinan akan memberatkan server pemasang iklan dan mungkin juga menghabiskan bandwidthnya, karena trafik website cukup tinggi. Aturan pemasangan iklan juga sudah dibuat strict, banner hanya akan dipasang apabila tidak vulgar.

Iya kadang saya kalau buka website tertentu ada banner iklan yang nggak muncul, malah muncul latar merah (internet positif telkom), itu menunjukkan kalau konten dari pihak ketiga yang terkena blacklist domainnya... tapi untuk kasus saya ini, domain para pengiklan clean semua, nggak ada yang masuk blacklist.

Kalau memang di review secara manual oleh tim/staff kominfo kenapa proses reviewnya bisa lama sekali ya..?
Padahal kalau masih belum diproses setidaknya direply dulu email yang dikirimkan, jadi bisa tau apa masalah utamanya. Apakah banner iklan atau kontennya yang dianggap melanggar.
 

masiqbal

Hosting Guru
Verified Provider
Apakah nama domain juga diatur 'boleh atau tidak' dalam per-undang-undangan di Indonesia?.

Ingat yang saya maksud adalah nama domain dan bukan content dari website dari domain tersebut.
Kalau nama domainnya adalah alatbantu***.com tapi isinya ceramah agama, maka bisa terkena pasal penipuan. Hehehe.
 

pluto01

Hosting Guru
The Warrior
Verified Provider
Padahal kalau masih belum diproses setidaknya direply dulu email yang dikirimkan,
Ini emang agak sedikit jd kebiasaan umum sich mas, pernah baca ada beberapa ISP yg mereply email perihal Penambahan Database Blacklist untuk direview kembali perihal domain yg dilisting, namun sampai skrg blm kebaca reply dari staff kominfonya

tapi untuk kasus saya ini, domain para pengiklan clean semua, nggak ada yang masuk blacklist.
Pernah kejadian hal yg sama beberapa domain diblok, kemarin domain yg digunakan ada mendekati kata2 yg diblacklist [bukan bnr2 sama tp hanya mirip 3 atau 4 huruf saja sehingga ucapannya agak sedikit mendekati] dan setelah direview content aman, maka domainnya dihapus dari sisi database ISP [ga tahu dari sisi database masternya apakah dihapus juga atau tidak namun secara berkala dari kominfo selalu kirim email penambahan dan pengurungan database blacklist ke ISP]
Atau bs juga efek "ngantuk" staf yg melistingnya sehingga masuk blacklist jg
Jadi, jika kejadian hal seperti ini email ke ISP saja domain dan kendalanya, agar bs direview, karena biasanya ISP cepat responnya dibandingkan jika kirim email ke kominfonya

Perihal domain, yg saya tahu yg diatur hanya content yg dimuat saja, jika domain nya sedikit ga bagus tp contentnya ga melanggar biasanya, mereka blacklist sementara dulu lalu mereka review jika content aman maka akan dihapus lg, karena terkadang domain tdk menentukan isinya, kemarin ada domain belajar.com [skrg sdh ga aktif] tp isinya mas parno

@TS pak @galeri , maaf agak sedikit OOT yach
 
Last edited:
Status
Not open for further replies.

Top