trias
Hosting Guru
kalau ngak MU pasti Arsenal.. kwkwkwkwKalau saya, mandangnya dengan pola bendera Inggris
untuk TS, coba test Reseller @DEWABIZ.COM Mas
kalau ngak MU pasti Arsenal.. kwkwkwkwKalau saya, mandangnya dengan pola bendera Inggris
gini pak, bapak hanya jual domain saja.
atau hosting & jasa web juga pak?hosti
iyah tapi sayang reseller di saya engk ada sistem slab lagi, engk tahu kenapa di hapusPPN tetap 11% mau deposit besar atau kecil, jadi hitungannya sama saja. Kalau mau nggak kena PPN ke registrar luar.
Setiap registrar domain beda beda, mungkin saja bisa lebih murah dengan jumlah deposit besar karena ada slab atau tingkatan harga di reseller domainnya seperti ini
View attachment 7404
Angka 200rb mgkn batas angka psikologis. Coba diubah menjadi misalnya 199rb. Terasa lebih murah krn masih 100ribuan.jual domain, hosting dan jasa web, tapi karena saya usaha perorangan jadi lebih ke dapat orderan yang paketan all In one
nah ketika reseller menambahkan PPN untuk deposit dan saya hitung2 saya Harus naikan harga domain (com) hingga 200 lebih, ketika klien perpanjang disitulah klien merasa harga perpanjang makin mahal.
kalo klien baru mungkin engk terlalu pusing, tapi kehilangan pelanggan tetap itu yang agak sedih, apalagi sudah lama dan cukup bisa untuk menyambung usaha
saya sudah kehilangan 5 klien gara2 harga domain saya naikan bulan ini
dan naik nya engk kira2 dari 168 ke 200 + itu pun Naik bukan dari domainnya tapi karena deposit kena PPN dan ketika deposit itu harus dibulatkan nominalnya
jadi menurut saya untuk yang usaha perorangan PPN cukup memberatkan
![]()
jual domain, hosting dan jasa web, tapi karena saya usaha perorangan jadi lebih ke dapat orderan yang paketan all In one
nah ketika reseller menambahkan PPN untuk deposit dan saya hitung2 saya Harus naikan harga domain (com) hingga 200 lebih, ketika klien perpanjang disitulah klien merasa harga perpanjang makin mahal.
kalo klien baru mungkin engk terlalu pusing, tapi kehilangan pelanggan tetap itu yang agak sedih, apalagi sudah lama dan cukup bisa untuk menyambung usaha
saya sudah kehilangan 5 klien gara2 harga domain saya naikan bulan ini
dan naik nya engk kira2 dari 168 ke 200 + itu pun Naik bukan dari domainnya tapi karena deposit kena PPN dan ketika deposit itu harus dibulatkan nominalnya
jadi menurut saya untuk yang usaha perorangan PPN cukup memberatkan
![]()
harusnya sih tidak pak, karena PPN kan pelanggan yang bayar. kita tinggal ngikut aturan laporannya aja.maaf ikut bertanya, kalau usaha sudah menjadi badan, apakah PPN juga masih memberatkan tuan?
oh menarik sekali diskusinya ini.. saya juga penasaran , karena awam tentang ppn atau pajak iniSebagai non pkp tidak boleh, jadi ya mau gak mau jualnya pasang harganya harus ditambah 11% tapi tanpa menambahkan embel - embel termasuk pajak
Nomor 1 dan Nomor 2 jawabannya adalah selama status tuan belum PKP maka tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan PPN karena akan ada implikasi hukumnya. Selama tuan menambahkan harga jual tapi anda tidak memungut itu sebagai PPN maka itu bukan dianggap sebagai pajak, akan tetapi kalau tuan memasukan nilai tambah itu sebagai pungutan pajak maka ini yang tidak boleh.oh menarik sekali diskusinya ini.. saya juga penasaran , karena awam tentang ppn atau pajak ini
mungkin sedikit oot.
1. Misal saya membangun usaha hosting, dan masih belum berbadan usaha (belum cv maupun pt).. berarti harusnya tidak menjual nama domain dgn sistim menambahkan pajak ya pak?
misal jual domain 125.000, nah saat checkout di sistim, saya tambahkan pajak, jadi 125.000 + ppn10%= user bayar seharga ini
Jika belum bebadan usaha, sistim kita jualannya seperti apa ya?
2. Pertanyaan ke-2. Misal memang sudah berbadan usaha (cv maupun pt)
misal jual domain 125.000, nah saat checkout di sistim, saya tambahkan pajak, jadi 125.000 + ppn10%= user bayar seharga ini
ppn10% ini buat apa ya.. ini kan masuk ke pendapatan saya.. ini perlu saya laporkan/ bayar ke pajak? dan bagaimana caranya
Nomor 1 dan Nomor 2 jawabannya adalah selama status tuan belum PKP maka tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan PPN karena akan ada implikasi hukumnya. Selama tuan menambahkan harga jual tapi anda tidak memungut itu sebagai PPN maka itu bukan dianggap sebagai pajak, akan tetapi kalau tuan memasukan nilai tambah itu sebagai pungutan pajak maka ini yang tidak boleh.
Semisal :
Harga dasar : 100.000 , anda dikenakan pajak oleh registrar 11 % maka menjadi 111.000, tuan jual 125.000 maka tidak apa
tapi :
Harga dasar : 100.000 , ana dikenakan pajak 11% menjadi 111.000 kemudian tuan jual 120.000 dan tuan memungut PPN 11% dari 120.000 sehingga pembeli mendapatkan harga 133.200 ini yang tidak boleh karena tuan adalah non PKP.
Sumber : https://support.online-pajak.com/en...an-pelaporan-ppn-saat-melakukan-pelaporan-csv
Perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP atau disebut Perusahaan Non PKP, tidak boleh memungut Pajak Pertambahan Nilai serta tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Non PKP di sini tidak diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan yang diterima atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Ya 11% yang di pungut itu wajib disetorkan dan dilaporkan donkOh menarik, cukup jelas. Jadi misal saya usaha hosting tanpa badan hukum.
Semisal :
Harga dasar : 100.000 , anda dikenakan pajak oleh registrar 11 % maka menjadi 111.000, maka saya jual 125.000 tanpa embel-embel PPN ya tuan
Dan karena saya non-PKP, jadi saya tdk bisa menerbitkan faktur pajak..
Alias, misal ada client minta faktur pajak, saya tidak bisa. (maaf saya bukan pt atau cv, jadi tidak bisa buat faktur pajak).
Alias mengurangi prospek klien yg ini bertransaksi hosting/domain yg ingin potongan pajak ya pak
Mau tanya pak, misal saya PKP, berarti saya mesti lapor pajak ya pak
Harga dasar : 100.000 , ana dikenakan pajak 11% menjadi 111.000 kemudian tuan jual 120.000 dan tuan memungut PPN 11% dari 120.000 sehingga pembeli mendapatkan harga 133.200
11% dari 120.000, ini saya bayarkan ke pajak ya istilahnya/ atau cuma laporkan saja.
Penerbitan faktur pajak ini lewat pajak.go.id?