Reseller Domain dan Deposit Kena PPN 11%


websoldes

Poster 2.0
jual domain, hosting dan jasa web, tapi karena saya usaha perorangan jadi lebih ke dapat orderan yang paketan all In one

nah ketika reseller menambahkan PPN untuk deposit dan saya hitung2 saya Harus naikan harga domain (com) hingga 200 lebih, ketika klien perpanjang disitulah klien merasa harga perpanjang makin mahal.

kalo klien baru mungkin engk terlalu pusing, tapi kehilangan pelanggan tetap itu yang agak sedih :), apalagi sudah lama dan cukup bisa untuk menyambung usaha

saya sudah kehilangan 5 klien gara2 harga domain saya naikan bulan ini :)

dan naik nya engk kira2 dari 168 ke 200 + itu pun Naik bukan dari domainnya tapi karena deposit kena PPN dan ketika deposit itu harus dibulatkan nominalnya

jadi menurut saya untuk yang usaha perorangan PPN cukup memberatkan
:)
Pak 168 ke 200 itu ada selisih 32.000 IDR jangka 1 tahun kan

Bapak kan jual 1 paket dengan Hosting, mungkin di invoicenya bisa domain tetap 168 dan yang 32.000 dimasukkan harga hosting.
kalau pake cpanel, bisa reason kalau ada kenaikan harga cpanel. atau kurs $ ada selisih.
 

godeny

Poster 2.0
Sebagai non pkp tidak boleh, jadi ya mau gak mau jualnya pasang harganya harus ditambah 11% tapi tanpa menambahkan embel - embel termasuk pajak
oh menarik sekali diskusinya ini.. saya juga penasaran , karena awam tentang ppn atau pajak ini

mungkin sedikit oot.
1. Misal saya membangun usaha hosting, dan masih belum berbadan usaha (belum cv maupun pt).. berarti harusnya tidak menjual nama domain dgn sistim menambahkan pajak ya pak?
misal jual domain 125.000, nah saat checkout di sistim, saya tambahkan pajak, jadi 125.000 + ppn10%= user bayar seharga ini

Jika belum bebadan usaha, sistim kita jualannya seperti apa ya?

2. Pertanyaan ke-2. Misal memang sudah berbadan usaha (cv maupun pt)
misal jual domain 125.000, nah saat checkout di sistim, saya tambahkan pajak, jadi 125.000 + ppn10%= user bayar seharga ini

ppn10% ini buat apa ya.. ini kan masuk ke pendapatan saya.. ini perlu saya laporkan/ bayar ke pajak? dan bagaimana caranya
 

pedjoeangdigital

Apprentice 1.0
Verified Provider
oh menarik sekali diskusinya ini.. saya juga penasaran , karena awam tentang ppn atau pajak ini

mungkin sedikit oot.
1. Misal saya membangun usaha hosting, dan masih belum berbadan usaha (belum cv maupun pt).. berarti harusnya tidak menjual nama domain dgn sistim menambahkan pajak ya pak?
misal jual domain 125.000, nah saat checkout di sistim, saya tambahkan pajak, jadi 125.000 + ppn10%= user bayar seharga ini

Jika belum bebadan usaha, sistim kita jualannya seperti apa ya?

2. Pertanyaan ke-2. Misal memang sudah berbadan usaha (cv maupun pt)
misal jual domain 125.000, nah saat checkout di sistim, saya tambahkan pajak, jadi 125.000 + ppn10%= user bayar seharga ini

ppn10% ini buat apa ya.. ini kan masuk ke pendapatan saya.. ini perlu saya laporkan/ bayar ke pajak? dan bagaimana caranya
Nomor 1 dan Nomor 2 jawabannya adalah selama status tuan belum PKP maka tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan PPN karena akan ada implikasi hukumnya. Selama tuan menambahkan harga jual tapi anda tidak memungut itu sebagai PPN maka itu bukan dianggap sebagai pajak, akan tetapi kalau tuan memasukan nilai tambah itu sebagai pungutan pajak maka ini yang tidak boleh.

Semisal :
Harga dasar : 100.000 , anda dikenakan pajak oleh registrar 11 % maka menjadi 111.000, tuan jual 125.000 maka tidak apa
tapi :
Harga dasar : 100.000 , ana dikenakan pajak 11% menjadi 111.000 kemudian tuan jual 120.000 dan tuan memungut PPN 11% dari 120.000 sehingga pembeli mendapatkan harga 133.200 ini yang tidak boleh karena tuan adalah non PKP.

Sumber : https://support.online-pajak.com/en...an-pelaporan-ppn-saat-melakukan-pelaporan-csv

Perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP atau disebut Perusahaan Non PKP, tidak boleh memungut Pajak Pertambahan Nilai serta tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Non PKP di sini tidak diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan yang diterima atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
 

godeny

Poster 2.0
Nomor 1 dan Nomor 2 jawabannya adalah selama status tuan belum PKP maka tidak diperkenankan untuk melakukan pungutan PPN karena akan ada implikasi hukumnya. Selama tuan menambahkan harga jual tapi anda tidak memungut itu sebagai PPN maka itu bukan dianggap sebagai pajak, akan tetapi kalau tuan memasukan nilai tambah itu sebagai pungutan pajak maka ini yang tidak boleh.

Semisal :
Harga dasar : 100.000 , anda dikenakan pajak oleh registrar 11 % maka menjadi 111.000, tuan jual 125.000 maka tidak apa
tapi :
Harga dasar : 100.000 , ana dikenakan pajak 11% menjadi 111.000 kemudian tuan jual 120.000 dan tuan memungut PPN 11% dari 120.000 sehingga pembeli mendapatkan harga 133.200 ini yang tidak boleh karena tuan adalah non PKP.

Sumber : https://support.online-pajak.com/en...an-pelaporan-ppn-saat-melakukan-pelaporan-csv

Perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai PKP atau disebut Perusahaan Non PKP, tidak boleh memungut Pajak Pertambahan Nilai serta tidak boleh menerbitkan faktur pajak. Non PKP di sini tidak diperbolehkan mengkreditkan Pajak Masukan yang diterima atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 39A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Oh menarik, cukup jelas. Jadi misal saya usaha hosting tanpa badan hukum.

Semisal :
Harga dasar : 100.000 , anda dikenakan pajak oleh registrar 11 % maka menjadi 111.000, maka saya jual 125.000 tanpa embel-embel PPN ya tuan
Dan karena saya non-PKP, jadi saya tdk bisa menerbitkan faktur pajak..
Alias, misal ada client minta faktur pajak, saya tidak bisa. (maaf saya bukan pt atau cv, jadi tidak bisa buat faktur pajak).
Alias mengurangi prospek klien yg ini bertransaksi hosting/domain yg ingin potongan pajak ya pak


Mau tanya pak, misal saya PKP, berarti saya mesti lapor pajak ya pak

Harga dasar : 100.000 , ana dikenakan pajak 11% menjadi 111.000 kemudian tuan jual 120.000 dan tuan memungut PPN 11% dari 120.000 sehingga pembeli mendapatkan harga 133.200

11% dari 120.000, ini saya bayarkan ke pajak ya istilahnya/ atau cuma laporkan saja.
Penerbitan faktur pajak ini lewat pajak.go.id?
 

pedjoeangdigital

Apprentice 1.0
Verified Provider
Oh menarik, cukup jelas. Jadi misal saya usaha hosting tanpa badan hukum.

Semisal :
Harga dasar : 100.000 , anda dikenakan pajak oleh registrar 11 % maka menjadi 111.000, maka saya jual 125.000 tanpa embel-embel PPN ya tuan
Dan karena saya non-PKP, jadi saya tdk bisa menerbitkan faktur pajak..
Alias, misal ada client minta faktur pajak, saya tidak bisa. (maaf saya bukan pt atau cv, jadi tidak bisa buat faktur pajak).
Alias mengurangi prospek klien yg ini bertransaksi hosting/domain yg ingin potongan pajak ya pak


Mau tanya pak, misal saya PKP, berarti saya mesti lapor pajak ya pak

Harga dasar : 100.000 , ana dikenakan pajak 11% menjadi 111.000 kemudian tuan jual 120.000 dan tuan memungut PPN 11% dari 120.000 sehingga pembeli mendapatkan harga 133.200

11% dari 120.000, ini saya bayarkan ke pajak ya istilahnya/ atau cuma laporkan saja.
Penerbitan faktur pajak ini lewat pajak.go.id?
Ya 11% yang di pungut itu wajib disetorkan dan dilaporkan donk :D gak bisa cuma di laporkan doank tapi duitnya gak di setorin :D
 

mybloodiscoffee

Expert 1.0
halo semuanya

langsung saja

saya merupakan reseller domain perorangan, dan agak bingung nentuin harga domain dan deposit karena kena PPN 11%

Ditempat saya deposit reseller domain dikenakan pajak 11%

Harga reseller domain (bukan harga sebenarnya) 168,000 saya jual 178,000

dan ketika saya deposit 178,000 tidak bisa, harus dibulatkan sebesar 180,000 termasuk PPN 11%

Jadi total yang harus saya depositkan untuk 1 domain misalnya menjadi 199.800

karena saya belum pernah deposit dalam jumlah besar, lebih sering deposit kalo ada domain yang perpanjang, jadi perhitungan di atas agak memberatkan saya dalam menentukan harga reseller domain dan deposit

jadi apa yang harus saya lakukan supaya tidak rugi deposit karena kena pajak PPN 11 %

1. Apa saya harus deposit dalam jumlah besar
2. Apa saya harus menaikan harga menjadi 199.800 untuk 1 domain TLD (COM) dan harga nya jadi mahal.
3. atau saya pindah ke hosted lain, tapi kendalanya harus transfer domain dan kalo transfer domain butuh kode transfer jadi agak susah

kebetulan saya tidak bisa mencantumkan PPN di invoice karena masih perorangan

Mohon bantuannya

Terima kasih

Kalo kita sbg seller emang NIK blm jd WP maka ga bisa narik pajak krn itu perlu masuk laporan n jika klien minta bukti bayar kena pajak kita bisa kelabakan ntar masuk ranah 378 tuh.

Kondisi dsaya:
1. Harga domain disesuaikan ditambah ppn n itu yg djual ke konsumen. Ini utk konsumen yg butuh akses domain panel sendiri. Tidak ditulis bahwa harga item sudah termasuk pajak, nulis gituan ntar konsumen mikir "Loh berarti ini saya transaksi ada pajaknya? Kalo gitu boleh donk saya minta bukti bayar pajak atas transaksi ini?"
2. Untuk konsumen yg ga butuh domain panel, alias saya yg jagain domain, itu harga domain jauh lebih murah krn saya belinya d hoster luar (pinter² aja cari diskonan). Yg ini harus dng ikatan terms n condition atas pembelian domain klien tidak mendapatkan akses panel domain, tp itu domain milik mrk, mrk mau minta ubah NS atau unlock n minta kode epp saya kasih!
 

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
cari reseller domain luar aja yang murah2, yg harganya masih masuk
repot? ya memang, kita sebagai reseller harus mau repot jika ingin mendapatkan harga yang terbaik
 

XXIKU.COM

Hosting Guru
Jadi btw klw beli domain .com atau .id ke provider lokal kena fee pajak, apakah bayar fee pajak itu juga udh include ke ICANN nya kah om atau beda lagi fee nya ?
 

Top