saya ada pertanyaan seperti ini,
misal kita sebagai reseller domain, ini saat beli domain sudah kena PPN 11%,
harga awal misal 200k, setelah kita beli jadi 222k
kita jual ke client 222k, dan karena kita perusahaan PKP, apa diperlukan memungut 11% lagi? jadi 246k?
betul, namun ppn yang disetorkan ke kantor pajak hanya Rp 2.420, (Rp 24.420 - Rp 22.000)
