Dilema PPH Pasal 26 untuk jasa luar negeri


Status
Not open for further replies.

khairilgunawan

Expert 2.0
Verified Provider
Saya WP individu gak kena PPh pasal 26 ini kan bu @GPLHosting :D

Jadi gimana gitu denger kena pajak 20%, mau kenakan pajak 10% ke konsumen aja saya mikir - mikir dulu karena biaya produk jadi seperti lebih mahal karena ada pajak tambahan :D

Tapi kalau PPN 10% itu untuk perusahaan (PKP) yang omsetnya diatas Rp 4,8 miliar benar ga bu?

Maaf out, soalnya saya mau bangun perusahaan berbentuk PT.
 

GPLHosting

Hosting Guru
Saya WP individu gak kena PPh pasal 26 ini kan bu @GPLHosting :D
Cek dulu SKT NPWP nya. Biasanya sih tidak ada checklist PPh pasal 26.

Jadi gimana gitu denger kena pajak 20%, mau kenakan pajak 10% ke konsumen aja saya mikir - mikir dulu karena biaya produk jadi seperti lebih mahal karena ada pajak tambahan :D
Bukan kena pajak 20%, tapi harus menagih pajak 20% ke si penjual di luarnegeri, kalau penjualnya tidak mau, maka kita yg harus nanggung. Ya dgn catatan, kalau SKT nya ada checklist pph pasal 26 nya.

Tapi kalau PPN 10% itu untuk perusahaan (PKP) yang omsetnya diatas Rp 4,8 miliar benar ga bu?

Iya betul. Perusahaan kalau mau menerbitkan Faktur Pajak, harus mendaftar sebagai PKP, dimana ditentukan omzet minimalnya adalah 4,8 M dalam setahun.

Bila omzet tidak sampai 4,8 M, maka akan dikenakan PPh Final 1% dari setiap pemasukan atau income.
 

khairilgunawan

Expert 2.0
Verified Provider
Cek dulu SKT NPWP nya. Biasanya sih tidak ada checklist PPh pasal 26.

Bukan kena pajak 20%, tapi harus menagih pajak 20% ke si penjual di luarnegeri, kalau penjualnya tidak mau, maka kita yg harus nanggung. Ya dgn catatan, kalau SKT nya ada checklist pph pasal 26 nya.

Iya betul. Perusahaan kalau mau menerbitkan Faktur Pajak, harus mendaftar sebagai PKP, dimana ditentukan omzet minimalnya adalah 4,8 M dalam setahun.

Bila omzet tidak sampai 4,8 M, maka akan dikenakan PPh Final 1% dari setiap pemasukan atau income.
Oh begitu, terimakasih penjelasannya bu @GPLHosting :D
 

1stserver

Hosting Guru
Verified Provider
Kang @Dewaweb.com kalau mau bisa juga pake cara berikut:
Contoh:
Nilai barang: Rp. 100.000
Kita lapor di SPT 100000 / 0,8 = Rp. 125.000
DPP = Rp. 125.000
Pajaknya 20% = Rp. 25.000
Netto yg diterima tetep Rp. 100.000
Biaya HPP = Rp. 125.000

Semoga membantu
Biaya HPP naik berarti harga ke pelanggan jadi naik juga ya boz?
 

Dewaweb.com

Poster 2.0
Verified Provider
@winnervps boleh tolong dijelaskan lebih detil gmn kita bisa lapor di SPT 125 ribu kalo yang kita terima pembayaran 100 ribu?
 

winnervps

Apprentice 2.0
Verified Provider
Sori pak baru direply (salam dari sesama penghuni Rak Cyber 2 dan Upstream yang sama) :)
Berikut saya lampirkan screenshot contoh eSPT PPH 26 termaksud. (saya bukan orang pajak, juga bukan berlatar ekonomi ataupun brevet loh pak edy :( )
 

Attachments

  • Screenshot_1.png
    Screenshot_1.png
    28.4 KB · Views: 19
Status
Not open for further replies.

Top