Dilema PPH Pasal 26 untuk jasa luar negeri


Status
Not open for further replies.

Dewaweb.com

Poster 2.0
Verified Provider
Saya mau tanya untuk rekan2 hoster di sini yang menggunakan jasa dari luar negeri untuk domain, server, license cPanel, dll apakah memungut PPH pasal 26 (tarif 20%) untuk semua layanan ini?

Karena kalau mengikuti aturan PPH pasal 26 semua layanan dari LN kita sbg PKP wajib pungut pajak 20% kepada mereka, yang mana tidak mungkin dilakukan sehingga mau tidak mau seharusnya kita yang tanggung 20% ini yang tentunya memberatkan kita.

Mohon pencerahannya. Terima kasih.
 

Dewaweb.com

Poster 2.0
Verified Provider
Ini adalah PPH 26 atas pembayaran ke LN, bukan PPN. Jadi berlaku untuk semua wajib pajak (orang dan badan).

PKP itu untuk PPN, bukan untuk PPH.
 

Hosterbyte

Apprentice 2.0
Verified Provider
hemm haga jual bakal meningkat
 

megdi

Apprentice 1.0
Tapi sepertinya agak sulit ya mengecek seberapa banyak server yang dipakai dari provider luar kalau tidak kita yang bilang.
Karena kebanyakan pakai paypal atau bahkan beli bitcoin juga bisa. jadi sulit untuk merecord itu.

Tapi kalau kita jualan lisensi cpanel sepertinya bisa dicek dilaporan jual beli sih. Tapi kalau kita makai berapa banyak server untuk VPS/shared saya rasa susah juga mereka ngecek :D

nah yang jadi pertanyaan, kalau perusahaan kaya Cpanel atau lainnya udah mendirikan kantor marketing di Indonesia, berarti gak kena 20% ya pembeli? :D
Yang otak bisnis pasti bisa cari celah tuh hahaha...
 

blackibank

_
Office Boy
Kalau aturannya belum jelas saya rasa pelaku usaha juga masih bingung mau dikenakan atau tidak, karena dari sisi customer pasti tidak mau dibebani dengan tambahan-tambahan biaya lainnya,, customer LN tax 10% saja mereka bertanya2 apa lagi 20% :D
kita masih pelajari hal ini,
jika ada yang lebih pengalaman mohon bantuannya untuk sharing ya :D
 
Status
Not open for further replies.

Top