Ngga perlu dilema dan bingung pak Edy
@Dewaweb.com
PPh pasal 26 itu memang wajib dipotong oleh Wajib Pajak (WP), baik WP individu maupun WP badan yang dalam SKT NPWP nya tertera atau tercentang PPh pasal 26.
Kalau WP ngga bisa motong kepada pihak luar negerinya, ya memang harus membayar (baca: menalangi) pajak pasal 26 tsb.
Tapi jangan khawatir, bisa disiasati (baca: bukan mengakali atau tricky) koq dgn cara-cara berikut :
1. Tidak semua WP individu itu bisa memotong Pph pasal 26. Tergantung ketika pada saat mendaftar atau membuat NPWP nya. Silakan dicek ke masing-masing SKT (Surat Keterangan Terdaftar) nya yg biasanya berwarna biru. Rata-rata sih individu itu tidak ada yg dapat memotong pph pasal 26 tsb.
2. Bagi WP badan/perusahaan hosting, datacenter dan semisalnya, dapat melakukan pembelian produk atau jasa dari luarnegeri melalui atasnama individu pimpinan atau karyawannya yang memiliki SKT tanpa pph pasal 26 tsb.
3. Jadi WP badan/perusahaan tidak memotong pph pasal 26, karena yg melakukan pembelian produk atau jasanya adalah atasnama individu pimpinan atau karyawannya.
Semoga membantu dan bermanfaat.