[FYI] Bayar Pajak Usaha Jasa Hosting


antochoy

Expert 1.0
Verified Provider
Halo member DWH..
Saya mau share aja disini tentang pajak.. Kalau ada kekurangan mohon ditambahkan..

1 juli 2019
Saya ke Kantor Pajak Madya Sidoarjo di Jl. Juanda..

Ini terutama karena banyak yg menyarankan untuk membayar Pajak Usaha karena memang pendapatan dari Usaha tepatnya hosting..

Masuk dan ke resepsionis kemudian isi form dan diarahkan ke counter CS (ada 5, 4 yg aktif)

Nah disini kita bisa konsultasi tentang NPWP dan usaha yg kita terus bayar pajaknya.

Oke kemudian intinya..

Bisa ga buat NPWP di beda kota sama ktp?
Tidak. NPWP harus dibuat di kota asal sama dengan data KTP.

Gimana kalau yg NPWP daftar online?
Kartu NPWP akan dikirim ke alamat sesuai KTP dalam waktu 1 bulan.

NPWP Hilang gimana tuh?
NPWP dapat di cetak ulang diseluruh PKP di Indonesia, tidak harus ke kota asal NPWP dibuat.

Lanjutttt....

Kita usaha jasa hosting harus bayar pajak brpa?
Kalau usaha kita mendapatkan pendapatan dibawah 4.8M/tahun maka kita hanya perlu membayar 0.5% dari omzet kita.

Misalnya :
Budi mendapat omzet 15jt /bulan maka pajak yg harus dibayar adalah Rp. 75.000/bln

Dan nanti akan dilaporkan di SPT tahunan..

Bagaimana jika pendapatan kita naik turun? Katakanlah Jan 2019 itu 10jt dan feb 2019 itu 20jt?
Nah disini kita hitung aja kira2 1 tahun berapa..

Nanti kita buat bayarnya perbulan.. Total semua akan terlihat nanti dari laporan SPT tahunan.

Jadi kalau kekurangan bayar maka kita harus bayar sesuai dengan SPT dan kalau kelebihan akan dikembalikan.

Karena saya bayar pajak apakah saya bisa memungut PPN 10%?
TIDAK.. Yang boleh memungut PPN 10% itu yg telah di tetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan harus mengajukan ke ditjen pajak untuk mendapatkan status PKP dengan omzet diatas 4.8M/tahun.

Bagaimana jika saya tetap memunggut PKP padahal belum di tetapkan?
SANKSI bisa sampai sidang.

Bayar pajaknya dimana nanti yg 0.5% dari omzet?
Melalui E-Billing secara online lebih mudah.

Jika ada pertanyaan yang mungkin lebih rinci.. Ada baiknya datang ke PKP Pratama terdekat di kota anda atau call via telfon untuk konsultasi.

Kurang dan lebihnya saya mohon maaf. Mohon koreksinya..

Disini hanya berniat share agar kita ta'at pajak dan memajukan bangsa. Terima kasih
nice info tuan
yukk kita taat bayar pajak...
walaupun blm cv/pt.
wajib pajak pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas , 0.5% dari omzet yaaa
 

PremiumFastNet

Apprentice 2.0
Verified Provider
NPWP Pribadi , tp buat bayar usaha ??

Apabila Anda hendak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran [Unduh Formulir Pendaftaran - untuk pendaftaran secara tertulis] dan melengkapi dokumen pendaftaran.

Ada empat kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, yaitu :
  1. Apabila penghasilan berasal dari pekerjaan sebagai karyawan
  2. Apabila selain penghasilan di atas, juga mendapatkan penghasilan yang berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas, maka Anda masuk ke kategori ini.
  3. Apabila sudah memiliki NPWP pribadi, lalu mendapatkan penghasilan berasal dari usaha dan/atau pekerjaan bebas pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
  4. Warisan Belum Terbagi.
    Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum memiliki NPWP, dan dari warisan tersebut diterima atau diperoleh penghasilan.
Selengkapnya : https://www.pajak.go.id/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0

nice info tuan
yukk kita taat bayar pajak...
walaupun blm cv/pt.
wajib pajak pribadi menjalankan usaha atau pekerjaan bebas , 0.5% dari omzet yaaa

Benar tuan ... karena UMKM jadi masih 0.5% ... saya rasa tidak terlalu berat, mengingat kita bayar per-bulan bukan 1 tahun.
 

dhyhost

Web Hosting Service
The Warrior
Verified Provider
bayar 0,5% gampang banget, saya biasa bayar tiap bulan melalui sms dan bayar melalui bank,
terakhir untuk laporan tahunan juga mudah karena dari orang pajak yang udah ngeprint SPTnya, saya tinggal nyerahin aja ke tellernya hehe
 

PremiumFastNet

Apprentice 2.0
Verified Provider
bayar 0,5% gampang banget, saya biasa bayar tiap bulan melalui sms dan bayar melalui bank,
terakhir untuk laporan tahunan juga mudah karena dari orang pajak yang udah ngeprint SPTnya, saya tinggal nyerahin aja ke tellernya hehe
benar.. untuk bayar yg 0.5% ini juga ga perlu e-bill kalau yg terbaru ...

kemaren coba bayar juga mudah kok via IB BCA ... :36:
bayar murah + mudah ... :41::41:
 

winnervps

Apprentice 2.0
Verified Provider
CMIIW,
  1. Pengajuan pengukuhan PKP tidak membutuhkan biaya. Hanya sepucuk surat permohonan pengukuhan PKP. Tetapi memang ada risiko untuk ditolak (tidak dikukuhkan PKP nya, sehingga tidak bisa menjadi perusahaan/badan atau pribadi non PKP).
  2. PKP bisa diajukan oleh perusahaan (badan usaha) ataupun pribadi. Dan PKP bisa diajukan oleh wajib pajak dengan omset dibawah 4,8M setahun. Simak referensi berikut https://www.online-pajak.com/pengukuhan-pkp-cara-syarat-pengajuan-pkp
  3. Apa untungnya menjadi PKP? Nah, bagi yang belum mengetahui. Terkadang, jika kita membeli sesuatu kita dibebani oleh PPN. Dengan dikukuhkan PKP, berarti kita wajib menagihkan PPN kepada klien. Tetapi sebaliknya atas PPN yang dibebani (dari vendor), bisa kita kreditkan. Simak link berikut https://www.online-pajak.com/contoh-perhitungan-ppn-masukan-dan-keluaran
  4. Jadi tidak mustahil jika ada wajib pajak yang mau mengajukan PKP, monggo. Rasanya pemerintah terbuka koq. Mosok mau bayar pajak, mau tertib pajak koq dipersulit.
  5. Catatan: Pelanggaran atas PPN dikenakan sangsi pidana (kurungan badan). Jadi sebaiknya yang dikukuhkan sebagai PKP adalah WP Badan. Soalnya kalau perorangan kan melekat seumur hidup, dan wajib melaporkan selama masih hidup ;)
Dinamika pajak untuk usaha hosting dll., masih terus berkembang. Terutama bagi WP (wajib pajak) PKP. Contoh kasus adalah PPH Pasal 23/26.
Kemaren ada 1 thread lama yang juga pernah membahas 23/26 ini ya, kalau tidak salah. Seputar membayar jasa sewa server ke luar negeri.
 

PremiumFastNet

Apprentice 2.0
Verified Provider
CMIIW,
  1. Pengajuan pengukuhan PKP tidak membutuhkan biaya. Hanya sepucuk surat permohonan pengukuhan PKP. Tetapi memang ada risiko untuk ditolak (tidak dikukuhkan PKP nya, sehingga tidak bisa menjadi perusahaan/badan atau pribadi non PKP).
  2. PKP bisa diajukan oleh perusahaan (badan usaha) ataupun pribadi. Dan PKP bisa diajukan oleh wajib pajak dengan omset dibawah 4,8M setahun. Simak referensi berikut https://www.online-pajak.com/pengukuhan-pkp-cara-syarat-pengajuan-pkp
  3. Apa untungnya menjadi PKP? Nah, bagi yang belum mengetahui. Terkadang, jika kita membeli sesuatu kita dibebani oleh PPN. Dengan dikukuhkan PKP, berarti kita wajib menagihkan PPN kepada klien. Tetapi sebaliknya atas PPN yang dibebani (dari vendor), bisa kita kreditkan. Simak link berikut https://www.online-pajak.com/contoh-perhitungan-ppn-masukan-dan-keluaran
  4. Jadi tidak mustahil jika ada wajib pajak yang mau mengajukan PKP, monggo. Rasanya pemerintah terbuka koq. Mosok mau bayar pajak, mau tertib pajak koq dipersulit.
  5. Catatan: Pelanggaran atas PPN dikenakan sangsi pidana (kurungan badan). Jadi sebaiknya yang dikukuhkan sebagai PKP adalah WP Badan. Soalnya kalau perorangan kan melekat seumur hidup, dan wajib melaporkan selama masih hidup ;)
Dinamika pajak untuk usaha hosting dll., masih terus berkembang. Terutama bagi WP (wajib pajak) PKP. Contoh kasus adalah PPH Pasal 23/26.
Kemaren ada 1 thread lama yang juga pernah membahas 23/26 ini ya, kalau tidak salah. Seputar membayar jasa sewa server ke luar negeri.
Sangat bermanfaat sekali buat PKP.

Tambahan dikit kalau PKP ini harus mengajukan di tempat dimana NPWP dibuat sesuai KTP.

Nanti akan di review sama kantornya terlebih dahulu sebelum di setujui.

Sumber: Petugas Kantor Pajak
 

PremiumFastNet

Apprentice 2.0
Verified Provider

Top