Keluhan Buat Magnet-id.Com Down Lebih dari 24 jam .....


Status
Not open for further replies.

knight84

Beginner 1.0
aduh ini thread lama ya

magnet dulu sudah berpindah tangan di 2013, saya lupa ke siapa, pengelola barunya lupa perusahaannya
kemarin2 kontaknya kemana ya?

Iyah berpindah tangan ke kreasatek pak...

dan biasanya dulu ke pak elvint... tp skrg telp ke kreasateknya ga aktif juga :(

Pak elvintnya juga di telp / wa ga dibalas... di read doank..

ga nyangka aja kejadian lagi dispute masalah pembayaran ke vendornya magnet :(

Skrg bingung mau ambil server saya kemana
 

knight84

Beginner 1.0
jangan bingung
disini banyak yg recomended salah satunya bisa di lihat di directory hosting :D

masalahnya server saya ada dimana dan bagaimana ambilnya pun saya tidak tahu harus hubungi siapa nih....

bulan desember akhir saya sempat telp ke salah satu teknisi yang sudah quit dari magnet dijanjikan seminggu sudah up lagi... ternyata sampai hari ini ga jelas juga...

malah hilang smua yang bisa dikontak
 

rendy

Hosting Guru
Verified Provider
masalahnya server saya ada dimana dan bagaimana ambilnya pun saya tidak tahu harus hubungi siapa nih....

bulan desember akhir saya sempat telp ke salah satu teknisi yang sudah quit dari magnet dijanjikan seminggu sudah up lagi... ternyata sampai hari ini ga jelas juga...

malah hilang smua yang bisa dikontak
ini colocation apa dedicated server?
 

rendy

Hosting Guru
Verified Provider
hmmm, saya baru nemu ini

http://www.iqplus.info/news/stock_n...-karyawan-plin-divonis-bersalah,40163247.html

LAKUKAN PENCUCIAN UANG, MANTAN KARYAWAN PLIN DIVONIS BERSALAH.
IQPlus, (29/08) - Dua orang mantan karyawan PT Plaza Indonesia Tbk (PLIN) dan satu orang rekanan perusahaan yang terlibat dalam pencucian uang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada tiga orang terpidana tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim kemarin (28/08).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan Frans Winardi dan Elvin Triputra yang merupakan General Manager IT dan Senior Manager IT PLIN dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan, sedangkan Tajid Yakub yang merupakan rekanan perusahaan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim nantinya akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, seperti dikuti dari keterbukaan informasi, Jumat.

Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan seluruh barang bukti dikembalikan kepada perusahaan sebagai pihak yang dirugikan, termasuk diantaranya uang tunai sebesar Rp1,19 miliar dan US$120.000. (End/dd)
 

knight84

Beginner 1.0
lah kok colocation bisa ga tau dicolo dimana?
bisa PM IP address terakhirnya?

terakhir nyala kapan ini?


Colo nya dulu sih di gedung cyber kuningann...lantai 4 kalau ga salah

nah waktu pindah ke kreasatek itu ada peralihan ip address , nah ini kita tidak diberitahu apakah lokasi fisik server sama atau berubah.
 
Status
Not open for further replies.

Top