LAKUKAN PENCUCIAN UANG, MANTAN KARYAWAN PLIN DIVONIS BERSALAH.
IQPlus, (29/08) - Dua orang mantan karyawan PT Plaza Indonesia Tbk (PLIN) dan satu orang rekanan perusahaan yang terlibat dalam pencucian uang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada tiga orang terpidana tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim kemarin (28/08).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan Frans Winardi dan Elvin Triputra yang merupakan General Manager IT dan Senior Manager IT PLIN dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan, sedangkan Tajid Yakub yang merupakan rekanan perusahaan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Vonis hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim nantinya akan dipotong masa tahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, seperti dikuti dari keterbukaan informasi, Jumat.
Selain itu, Majelis Hakim juga memutuskan seluruh barang bukti dikembalikan kepada perusahaan sebagai pihak yang dirugikan, termasuk diantaranya uang tunai sebesar Rp1,19 miliar dan US$120.000. (End/dd)