legalitas usaha


Status
Not open for further replies.

plustech

Beginner 1.0
Salam para Suhu
Newbie mau Tanya legal itas badan usaha yg para hoster pakai ITU berbentuk apa sebaiknya? Apakah bisa saya pakai bad an usaha yg bergerak di bidang lain?
Lalu jika ada masalah hukum misalnya hosting atau domain provider up line kita menghilang itu menjadi tanggung jawab siapa? Apakah kena secara hukum?

Special thanks to atrium untuk iix, Om gatot USA reseller nice support, Mas Rahmat reseller club', reseller camp, Dan Mas Ahlul Java hostinger, and still need Singapore server pls pm

Thks
 
IMHO
1. Kalau dilihat banyak juga orang tidak terlalu melihat masalah itu, kecil sekali kemungkinan pelanggan akan mengecek isi dari SIUP atau AKTE perusahaan terkecuali anda mau bermain dipemerintahan dan corporate multi nasional (itu wajib dilampirkan).

2. Karena user hanya tahu anda, berarti secara keseluruhan tanggung jawab ada dipihak Anda. Dengan demikian anda harus sudah siap memiliki segala sesuatu informasi penting tentang data dan domain pelanggan anda. seperti akses domain, EPP, backup data dan sebagainya.

Mohon dikoreksi apabila ada salah, salam :)
 
ikutan nimbrung ah...
kmaren tuh saya sempet mau ngajuin authorized reseller gitu..tapi dari pihak mreka(penjual utama) minta business license gitu...
yang enaknya pake apa ya?
soalnya saya masih status perorangan mau buka jasa..
kalo web hosting sama domain mah kan blom butuh...tapi untuk software 1 ini saya butuh..
apa pake perusahaan perorangan aja ke dirjen pajak?
 
Bagaimanapun legalitas tetap diperlukan untuk bisnis jangka panjang.
Tentu dengan legalitas tersebut menambah pos pengeluaran untuk pajak.
Sebagai pengalaman, walaupun punya, saya tidak selalu gunakan.
Bila ada klien yang minta legalitas, dengan terpaksa biaya ditambahkan pajaknya
 
mungkin kalau pemain baru ga usah bikin ijin usaha dulu tapi lebih serius ke pengembangan produk dan layanannya..nanti seiring dengan semakin besarnya usaha hosting, baru ngurus untuk jaga2 aja..IMHO
 
mending digedein dulu aja usahanya, kalo dirasa cocok ( keuntungan sudah cukup untuk kebutuhan hidup + bisa saving untuk kebutuhan lain2 ) baru ngurus legalitas
 
mungkin kalau pemain baru ga usah bikin ijin usaha dulu tapi lebih serius ke pengembangan produk dan layanannya..nanti seiring dengan semakin besarnya usaha hosting, baru ngurus untuk jaga2 aja..IMHO

Setuju banget, terutama dalam masalah pelayanan.
karena menghadapi client itu harus banyak bersabar, tapi jangan kalah juga harus banyak berdoa..
 
mungkin kalau pemain baru ga usah bikin ijin usaha dulu tapi lebih serius ke pengembangan produk dan layanannya..nanti seiring dengan semakin besarnya usaha hosting, baru ngurus untuk jaga2 aja..IMHO
Sangat sependapat, Tuan. Saya mengamati dari berbagai jasa atau produk yang sekarang ada dan memiliki legalitas usaha, pada awal berdirinya demikian, banyak yang tidak / belum berbadan usaha.

Hanya saja, perlu diakui bahwa kadang-kadang memang ada tipe klien tertentu yang ingin tahu / meminta penjelasan mengenai legalitas usaha kita, karena mereka khawatir / masih ragu dalam pelayanan si hoster selanjutnya, dalam pikiran mereka barangkali, "jangan-jangan bisnisnya ini hanya main-main alias mood2-an? Sebulan, setahun, atau dua tahun lagi, akankah masih konsisten dan eksis atau malah tutuplah dia terkunyah waktu? Kalau begitu (tutup) bagaimana dengan hosting (shared, reseller, dan turunannya) yang saya pesan selanjutnya? Jangan-jangan, jangan-jangan...." dan seribu "jangan-jangan" lainnya muntah dari pikiran kien sebelum ingin mempercayakan kepada kita... Pertimbangan calon klien seperti ini (walaupun jarang) saya anggap wajar, karena, terutama di bidang hosting sangat erat kaitannya dengan bisnis beserta data-data penting klien...

Solusinya tentu saja menurut saya, walaupun kita belum memiliki legalitas usaha, perorangan terutamanya, tunjukan saja bahwa bisnis yang kita bangun ini sangat serius, berkomitmen untuk terus melayani secara maksimal dan memberikan solusi, syukur-syukur ditopang iklan yang berkelanjutan, sehingga lama kelamaan si klien bakal tahu sendiri bahwa kita tidak kalah dengan usaha yang sudah lama puluhan tahun eksis dan berbadan hukum tetap secara kualitas layanan, komitmen, dan kesungguhan untuk melayani.

Setelah dirasa sudah membuahkan hasil daripada keringat, begadang, dan kerja keras itulah, kemudian kita segera urus-urus itu badan kita, eh badan usaha kita :)
 
Salam para Suhu
Newbie mau Tanya legal itas badan usaha yg para hoster pakai ITU berbentuk apa sebaiknya? Apakah bisa saya pakai bad an usaha yg bergerak di bidang lain?
Lalu jika ada masalah hukum misalnya hosting atau domain provider up line kita menghilang itu menjadi tanggung jawab siapa? Apakah kena secara hukum?

Special thanks to atrium untuk iix, Om gatot USA reseller nice support, Mas Rahmat reseller club', reseller camp, Dan Mas Ahlul Java hostinger, and still need Singapore server pls pm

Thks

Soal legalitas bisa berbentuk UD, CV atau PT. Lanjut kemudian ada SIUP dan TDP. Jika masih mulai, sebaiknya jangan pusing mikir legalitas. Bangun brand nya dulu. Jika kita terpercaya dan bertanggungjawab, klien itu tidak melihat legalitas nya. Senjata jualan hanyalah website, kartu nama dan proposal dan brand your self. Udah itu aja dulu.

Jika sudah ada dana cukup, baru buatlah legalitas itu. Kita dulu jualan dari 2002 - 2005 nggak pake legalitas. Tahun 2005 nya baru urus CV. Tahun 2009 baru ada SIUP dan TDP. Ini utk memotivasi saja ya.

Klo provider upline kita menghilang, sebenarnya itu tanggungjawab yg menghilang. Kalau mau dibawa ke hukum bisa saja, namun apa nggak ribet?. Lebih baik hubungi registrar nya utk domain name. Datacenter untuk web hosting nya. Klo semua itu hilang, ya itu menjadi penderitaan hehehe. Tapi kita jangan mikir itu klo mau bisnis. Action saja. Klo ada keluhan ya ke DWH sini. InsyaAllah banyak yang bantu.
 
Status
Not open for further replies.
Back
Top