(ask) Bagimana cara tercepat lapor konten internet negatif ?


Status
Not open for further replies.

CloudFastest

Apprentice 1.0
anehnya di aduankonten.id, agar bisa diproses lebih cepat, pelapor diharuskan untuk mengisi nama lengkap, nomor identitas (KTP), dan nomor hp.. menurut saya harusnya tidak perlu..email saja sudah cukup untuk komunikasi? (bisa dibaca di sini: http://tekno.kompas.com/read/2017/0...i-bisa-dipantau-dan-lebih-transparan?page=all)

dari website kompas di atas ada komen lucu dari kominfo:

“Kominfo berupaya untuk transparan, maka masyarakat juga harus transparan. Kalau sama-sama transparan kami lebih ada pressure untuk segera menyelesaiakan aduan yang masuk,” ia menuturkan."
--------

kenapa masyarakat harus transparan? bukannya mereka yg harus transparan?

pelapor harusnya bisa anonim, kewajiban aduankonten.id adalah mengecek aduan yang masuk, bukan siapa yang melaporkan..saya sendiri tidak begitu percaya pada kominfo kalau data kita akan aman dan privasi terjaga.

bayangkan saja kalau sampe data kita bocor dan terlapor melapor balik? bisa timbul sengketa atau gugatan pencemaran nama baik nantinya :)

sampai 2 hari belum ada respon dari aduankonten.id, sengaja saya tidak mengisi NIK dan nomor hp, coba kita lihat seberapa cepat responnya..hasil googling katanya responnya paling lambat 7 hari...kita tunggu saja :)
Pm linknya do pak.. Itu pakai server sendiri dan lokasinya di Indonesia ya?
 

mlutfiup

Hosting Guru
anehnya di aduankonten.id, agar bisa diproses lebih cepat, pelapor diharuskan untuk mengisi nama lengkap, nomor identitas (KTP), dan nomor hp.. menurut saya harusnya tidak perlu..email saja sudah cukup untuk komunikasi? (bisa dibaca di sini: http://tekno.kompas.com/read/2017/0...i-bisa-dipantau-dan-lebih-transparan?page=all)

dari website kompas di atas ada komen lucu dari kominfo:

“Kominfo berupaya untuk transparan, maka masyarakat juga harus transparan. Kalau sama-sama transparan kami lebih ada pressure untuk segera menyelesaiakan aduan yang masuk,” ia menuturkan."
--------

kenapa masyarakat harus transparan? bukannya mereka yg harus transparan?

pelapor harusnya bisa anonim, kewajiban aduankonten.id adalah mengecek aduan yang masuk, bukan siapa yang melaporkan..saya sendiri tidak begitu percaya pada kominfo kalau data kita akan aman dan privasi terjaga.

bayangkan saja kalau sampe data kita bocor dan terlapor melapor balik? bisa timbul sengketa atau gugatan pencemaran nama baik nantinya :)

sampai 2 hari belum ada respon dari aduankonten.id, sengaja saya tidak mengisi NIK dan nomor hp, coba kita lihat seberapa cepat responnya..hasil googling katanya responnya paling lambat 7 hari...kita tunggu saja :)

kenapa harus transparan supaya bisa ditindak lanjuti dengan serius sepertinya om
kalo anonim kan gak bisa dipertanggungjawabkan laporannya

Kok takut dilaporkan balik? Kalau memang pelapor melaporkan tautan konten negatif (pornografi) tentu tidak mungkin dong admin web porno tersebut lapor balik kita. Bunuh diri itu namanya. Hehe. :D

lagian kan yang tau identitas kita cuma kominfonya, yakali di share :D
 

Bestariweb Hosting

Hosting Guru
The Warrior
Verified Provider
kenapa harus transparan supaya bisa ditindak lanjuti dengan serius sepertinya om
kalo anonim kan gak bisa dipertanggungjawabkan laporannya
kalo masalah pornografi harusnya tanpa yg laporpun harus diblock. jadi laporan anonim sekalipun harusnya boleh.

masalah transparansi pelapor harusnya di masalah content pencemaran nama baik atau content negatif yang berupa hoax atau radikal. karena pemblokiran sepihak bisa memicu masalah.
 

Bestariweb Hosting

Hosting Guru
The Warrior
Verified Provider
Kok takut dilaporkan balik? Kalau memang pelapor melaporkan tautan konten negatif (pornografi) tentu tidak mungkin dong admin web porno tersebut lapor balik kita. Bunuh diri itu namanya. Hehe. :D
skrng banyak koq yg spt itu.. share porno aksi di FB, artisnya malah nuntut uploader atas pencemaran nama baik
 

Pencari_Ilmu

Hosting Guru
Pm linknya do pak.. Itu pakai server sendiri dan lokasinya di Indonesia ya?
yup, maaf tidak bisa :)
Kok takut dilaporkan balik? Kalau memang pelapor melaporkan tautan konten negatif (pornografi) tentu tidak mungkin dong admin web porno tersebut lapor balik kita. Bunuh diri itu namanya. Hehe. :D
bukan masalah takut atau tidak, tapi lebih ke privasi pelapor :)
kenapa harus transparan supaya bisa ditindak lanjuti dengan serius sepertinya om
kalo anonim kan gak bisa dipertanggungjawabkan laporannya lagian kan yang tau identitas kita cuma kominfonya, yakali di share :D
ya disitulah keanehannya, tugas mereka sebenarnya hanya ngecek website yg dilaporkan..itu saja
eya... PM link mau ikut ngaduin atau mau liat liat ??
rahasia :)
 

Pencari_Ilmu

Hosting Guru
Kok takut dilaporkan balik? Kalau memang pelapor melaporkan tautan konten negatif (pornografi) tentu tidak mungkin dong admin web porno tersebut lapor balik kita. Bunuh diri itu namanya. Hehe. :D
ada yang bilang porno itu relatif ukurannya, bagi si A tindakan si C itu porno dan melaporkan atas dugaan pornografi, tapi bagi si B tidakan si C itu biasa saja...nah si C tadi melaporkan si A atas dasar pencemaran nama baik...bisa saja hal itu terjadi :)
 

CloudFastest

Apprentice 1.0
Begini Pak harus dibedakan antara pelapor dan penyebar kontent.

Dan bedakan pula pelapor dengan uploader.

Kalau kita merekam diam-diam orang yang lagi ML dan kita upload video mereka ke internet ya jelas dong kena pasal penyebar pornografi dan bisa dituntut pula pencemaran nama baik.

Terus fungsi pelapor adalah orang yang melihat video tersebut di internet dan melaporkannya ke Kominfo atau Polisi jadi disini tentu kita berbicara mengenai pelapor bukan uploader. :D



Pornografi itu tidak relatif Pak. Sudah jelas batasan, ukuran dan definisinya.
Bisa dibaca UU No. 44 Tahun 2008 khususnya pembukaan di Pasal 1 ayat 1.
Code:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Kemudian di Bab 2 mulai pasal 4 sampai pasal 12 jelas sekali apa yang dilarang dan bentuk media pornografi tersebut.

Selain itu di situs AduanKontent.id jelas banget fungsi dan tujuan apa yang harus dilaporkan:


Jadi patokannya ke Undang-Undang ya. Terus kalau kita melaporkan suatu situs atau akun media sosial karena kita tidak suka dengan kontent-nya (beda pandangan politik, beda agama, beda suku) dan lain-lain ya jelas tidak termasuk dalam kriteria bermuatan negatif menurut UU.

So, gak perlu takut atau paranoid sih kalau memang kita melaporkan suatu situs/akun media sosial yang jelas-jelas terindikasi mengandung pornografi, judi, perdagangan anak, narkoba atau lain-lain pasti akan aman-aman saja. :)
Setuju sama om @Minimal
 

Pencari_Ilmu

Hosting Guru
Pornografi itu tidak relatif Pak. Sudah jelas batasan, ukuran dan definisinya.
Bisa dibaca UU No. 44 Tahun 2008 khususnya pembukaan di Pasal 1 ayat 1.
Code:
1. Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Kemudian di Bab 2 mulai pasal 4 sampai pasal 12 jelas sekali apa yang dilarang dan bentuk media pornografi tersebut.
pernah dengar kata-kata "multitafsir"?
 
Status
Not open for further replies.

Top