(ask) Bagimana cara tercepat lapor konten internet negatif ?


Status
Not open for further replies.

Rockman

Hosting Guru
Verified Provider
sudah 6 hari tidak ada tanggapan dari aduankonten.id, tinggal nunggu 1 hari lagi (katanya paling lambat direspon dalam 7 hari)
-------
pernah dengar forum semprot?
mereka masih aman, damai, sejahtera, sentosa dan bisa diakses via ip
TOS forum nya gimana om, pasti ada tos nya kok masih aman...:D
 

Rockman

Hosting Guru
Verified Provider
Itu adalah argumentasi yang telah sering didengungkan ketika UU Pornografi tengah dirancang oleh DPR dan sempat menimbulkan pro & kontra di kalangan masyarakat. Bahkan masyarakat Bali akan membawa masalah ini ke MK dengan Gubernur-nya saat itu menolak secara tegas UU ini, termasuk Papua Barat.

Dan jangan memotong definisi yang telah diatur secara jelas oleh Pasal 1 (1) UU No.44 Tahun 2008. :)


Argumentasi di atas terlalu luas maknanya jika tanpa disertai contoh film/gambar/lukisan telanjang apakah yang sedang kita tinjau. Saya belum pernah dengar ada film, gambar, atau lukisan seni telanjang yang diproduksi oleh orang Indonesia akhir-akhir ini.

Namun dari unsur pembentuk definisi pornografi bisa diambil 3 kata kunci;


Berikut akan saya jelaskan masing-masing unsur yang harus dipenuhi untuk sebuah media/perbuatan dapat dikatakan pornografi;

Unsur kecabulan
  • Apakah film/gambar/lukisan tersebut mengandung perbuatan menyentuh, memasukkan, meraba, mencium, memegang atau melakukan perbuatan tidak senonoh secara paksa tanpa adanya "consent" dari pihak yang merasa dirugikan?
  • Apakah film/gambar/lukisan tersebut memuat subjek hukum dibawah umur (anak-anak dibawah 17 tahun)?
Secara umum, pencabulan adalah tindakan dimana orang dewasa berhubungan layaknya sebagai suami istri terhadap anak dibawah umur dengan jenis kelamin berbeda.

Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 jelas menjelaskan apa itu cabul (kecabulan) dan konsekuensinya


Unsur eskploitasi seksual
  • Apakah film/gambar/lukisan tersebut mengandung perbuatan menampilkan dengan eksplisit organ-organ seksual manusia dengan sengaja untuk menimbulkan birahi (masturbasi, fetish, dll)?
  • Apakah film/gambar/lukisan tersebut menampilkan perbuatan bersenggema dengan penetrasi ***** ke ****** secara sengaja?
  • Apakah film/gambar/lukisan tersebut mengandung adegan/peristiwa perbuatan seksual dengan maksud tertentu untuk membuat penonton/pembaca/pendengar mendapatkan kepuasan seksual?
Unsur norma kesusilaan

Unsur ini harus diakui sangat subjektif dan luas sekali pemahamannya namun saya akan memberikan "insight" kepada Pak @UNMETERED bagaimana norma kesusilaan dalam masyarakat itu dapat berlaku;

"Apakah Pak Unmetered berkenan mengajak keluarga (istri, anak, orang tua) untuk menonton, melihat atau mendengar film/gambar/lukisan seni telanjang tersebut?"

Jika jawabannya Tidak, berarti hal tersebut tidak sesuai dengan norma kesusilaan namun jika jawabannya Ya berarti itu masih dalam norma kesusilaan bermasyarakat dalam waktu dan tempat tertentu.



Jawaban saya Tidak termasuk pornografi. Apakah tayangan video di atas mengandung kecabulan, eksploitasi seksual dan norma kesusilaan dalam bermasayarakat? Tidak!

Jadi jika film/gambar/lukisan yang anda maksud tidak mengandung apa yang termaktub dalam unsur pembentuk frasa kata cabul, eksploitasi seksual dan norma kesusilaan di atas maka itu tidak termasuk pornografi.

Harap dibedakan sekali lagi antara pornografi dan lingkup kearifan budaya Indonesia. Masalah budaya masyarakat Bali tempo dulu yang topless tidak mengenakan baju adalah sebuah tradisi dimana hal tersebut pernah lumrah terjadi di Bali dan seluruh masyrakat Bali melihat hal tersebut adalah bagian dari sejarah mereka, sama seperti koteka bagi masyarakat Papua.

UU No. 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi tidak pernah membatasi atau melarang sedikitpun mengenai kearifan budaya yang ada di Indonesia ini. Saya juga yakin tidak ada satupun budaya di Indonesia yang mempertontonkan perbuatan seksual secara eksplisit sebagai hal yang lumrah.
Satu lagi om.. .misal di bidang pendidikan atau kesehatan, saya pernah menjumpai ada website yang mengulas tentang pendidikan sex+video adegan erotis via embed youtube, untuk video bisa dicari di youtube, untuk link nya bisa dicari sendiri, katakan di luar negeri sudah ada mata pelajaran sex education, memang di indonesia masih belum disosialisasikan dan dianggap masih tabu. Namun justru yang sering mengulas tentang sex education adalah adalah mereka mungkin para dokter sexiologi (konsultan sex).
Lha.. Bagaimana jika ada website yang mengulas tentang sex education + video erotis, apakah bisa dikenai UU diatas ??
Yang jelas video yang ditayangkan itu praktek akan teknik sex secara vulgar dan juga video tentang pengenalan organ dengan obyek langsung manusia. Sehingga yang melihatnya pasti akan terkesima... Maaf jika out..
 
Last edited:

GPLHosting

Hosting Guru
Itu adalah argumentasi yang telah sering didengungkan ketika UU Pornografi tengah dirancang oleh DPR dan sempat menimbulkan pro & kontra di kalangan masyarakat. Bahkan masyarakat Bali akan membawa masalah ini ke MK dengan Gubernur-nya saat itu menolak secara tegas UU ini, termasuk Papua Barat.

Dan jangan memotong definisi yang telah diatur secara jelas oleh Pasal 1 (1) UU No.44 Tahun 2008. :)


Argumentasi di atas terlalu luas maknanya jika tanpa disertai contoh film/gambar/lukisan telanjang apakah yang sedang kita tinjau. Saya belum pernah dengar ada film, gambar, atau lukisan seni telanjang yang diproduksi oleh orang Indonesia akhir-akhir ini.

Namun dari unsur pembentuk definisi pornografi bisa diambil 3 kata kunci;


Berikut akan saya jelaskan masing-masing unsur yang harus dipenuhi untuk sebuah media/perbuatan dapat dikatakan pornografi;

Unsur kecabulan
  • Apakah film/gambar/lukisan tersebut mengandung perbuatan menyentuh, memasukkan, meraba, mencium, memegang atau melakukan perbuatan tidak senonoh secara paksa tanpa adanya "consent" dari pihak yang merasa dirugikan?
  • Apakah film/gambar/lukisan tersebut memuat subjek hukum dibawah umur (anak-anak dibawah 17 tahun)?
Secara umum, pencabulan adalah tindakan dimana orang dewasa berhubungan layaknya sebagai suami istri terhadap anak dibawah umur dengan jenis kelamin berbeda.

Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2002 jelas menjelaskan apa itu cabul (kecabulan) dan konsekuensinya


Unsur eskploitasi seksual
  • Apakah film/gambar/lukisan tersebut mengandung perbuatan menampilkan dengan eksplisit organ-organ seksual manusia dengan sengaja untuk menimbulkan birahi (masturbasi, fetish, dll)?
  • Apakah film/gambar/lukisan tersebut menampilkan perbuatan bersenggema dengan penetrasi ***** ke ****** secara sengaja?
  • Apakah film/gambar/lukisan tersebut mengandung adegan/peristiwa perbuatan seksual dengan maksud tertentu untuk membuat penonton/pembaca/pendengar mendapatkan kepuasan seksual?
Unsur norma kesusilaan

Unsur ini harus diakui sangat subjektif dan luas sekali pemahamannya namun saya akan memberikan "insight" kepada Pak @UNMETERED bagaimana norma kesusilaan dalam masyarakat itu dapat berlaku;

"Apakah Pak Unmetered berkenan mengajak keluarga (istri, anak, orang tua) untuk menonton, melihat atau mendengar film/gambar/lukisan seni telanjang tersebut?"

Jika jawabannya Tidak, berarti hal tersebut tidak sesuai dengan norma kesusilaan namun jika jawabannya Ya berarti itu masih dalam norma kesusilaan bermasyarakat dalam waktu dan tempat tertentu.



Jawaban saya Tidak termasuk pornografi. Apakah tayangan video di atas mengandung kecabulan, eksploitasi seksual dan norma kesusilaan dalam bermasayarakat? Tidak!

Jadi jika film/gambar/lukisan yang anda maksud tidak mengandung apa yang termaktub dalam unsur pembentuk frasa kata cabul, eksploitasi seksual dan norma kesusilaan di atas maka itu tidak termasuk pornografi.

Harap dibedakan sekali lagi antara pornografi dan lingkup kearifan budaya Indonesia. Masalah budaya masyarakat Bali tempo dulu yang topless tidak mengenakan baju adalah sebuah tradisi dimana hal tersebut pernah lumrah terjadi di Bali dan seluruh masyrakat Bali melihat hal tersebut adalah bagian dari sejarah mereka, sama seperti koteka bagi masyarakat Papua.

UU No. 44 Tahun 2008 mengenai Pornografi tidak pernah membatasi atau melarang sedikitpun mengenai kearifan budaya yang ada di Indonesia ini. Saya juga yakin tidak ada satupun budaya di Indonesia yang mempertontonkan perbuatan seksual secara eksplisit sebagai hal yang lumrah.

Ya benar. Untuk pendidikan seks sendiri sampai sekarang belum masuk ke kurikulum pendidikan nasional Indonesia walaupun menurut Kemendikbud materi pendidikan seks sudah ada di kurikulum 2013 (K13) namun dimasukkan ke dalam materi pendidikan kesehatan reproduksi (tidak secara ekslisit materi pendidikan seks).

Bagaimana jika ada website yang mengajarkan pendidikan seks dengan menyertai video erotis/vulgar?
  • Saya yakin pasti itu adalah materi video yang bukan berasal dari Indonesia.
  • Norma vulgar/erotis suatu negara X tentu berbeda dengan negara Y.
Dan jika ada website yang menampilkan video/gambar diluar proporsi bisa dikatakan ada sesuatu yang salah disana.

Karena materi pendidikan seks/kesehatan reproduksi telah disusun oleh Pemerintah (Kemendikbud) maka seluruh materi baik teks, audio, video, gambar tentu seharusnya berasal dari pemerintah pula bukan dengan mencomot sembarang video di Internet yang kemungkinan isinya tidak sesuai dengan norma kesusilaan di Indonesia (pendidikan dasar, menengah dan atas)

Ada 1001 cara untuk memvisualisasikan pendidikan seks tanpa harus mengaburkan batas pendidikan dan pornografi.



Konsultasi seks termasuk dalam pendidikan seks dan wajib diasistensi oleh orang yang berwenang untuk itu, seperti dokter yang sudah tergabung dalam ASI (Asosiasi Seksologi Indonesia).



Harus dibedakan pula antara pendidikan seks dengan praktek teknik seks secara vulgar, seperti Kamasutra. Jika web yang berisi video mengenai teknis seks Kamasutra ya jelas itu melanggar definisi pornografi seperti diatur UU. :)

Saya juga pernah mendengar cerita teman yang dulu kuliah di Fakultas Kedokteran bahwa mereka diajarkan secara eksplisit mengenai organ reproduksi dengan objek/patung, gambar dan video tapi itu semua dilakukan sesuai materi pendidikan dan dilakukan oleh profesional di dalam kelas yang tertutup dan tidak dipublish secara umum (kalangan internal).

Jadi kalau masih dalam batas lingkup pendidikan (apalagi memang bagi akademisi yang mempelajari seksologi) saya kira tidak akan masuk dalam kategori pornografi.

Luarbiasa ... om @Minimal ini kayaknya bertitel SH, LLM. :113:
 

Pencari_Ilmu

Hosting Guru
ternyata sekarang website porno yg saya laporkan bersembunyi dibalik cloudflare :D
btw, sampai sekarang masih aman dan anteng aja websitenya :(
 

mlutfiup

Hosting Guru
parah ya pantes masyarakat males lapor orang ditindak lanjut aja engga, sama2 ribet birokrasi mereka
padahal saya lapor sama dir operasional pandi nya
 

mlutfiup

Hosting Guru
"nganu" nya kuat om ... :24:

udah ratusan kali dilaporkan koq itu ..

Bener jg ya,,, kuat2an aja ini ahahahaha,,, gk usah di lapor lagi la ,, capek aja ahahaha

tangkas co.id dan tangkasnet .co.id sudah di hold
Status:clientHold dari whois pandi

tapi yang .id nya belum karna blm dilaporin kali ya

repot juga kalo harus berdasarkan laporan semua, mereka gak ngecek sendiri apa ya bukannya ada sistem verifikasi katanya dulu, ktp salah aja bisa di hold ini kontennya salah lama bgt holdnya
 
Status
Not open for further replies.

Top