Saya mau tanya untuk rekan2 hoster di sini yang menggunakan jasa dari luar negeri untuk domain, server, license cPanel, dll apakah memungut PPH pasal 26 (tarif 20%) untuk semua layanan ini?
Karena kalau mengikuti aturan PPH pasal 26 semua layanan dari LN kita sbg PKP wajib pungut pajak 20% kepada mereka, yang mana tidak mungkin dilakukan sehingga mau tidak mau seharusnya kita yang tanggung 20% ini yang tentunya memberatkan kita.
Mohon pencerahannya. Terima kasih.
Karena kalau mengikuti aturan PPH pasal 26 semua layanan dari LN kita sbg PKP wajib pungut pajak 20% kepada mereka, yang mana tidak mungkin dilakukan sehingga mau tidak mau seharusnya kita yang tanggung 20% ini yang tentunya memberatkan kita.
Mohon pencerahannya. Terima kasih.