Dear @hendranata dan rekan.,
PP 46 ttg PPH Final 1% memang susah2 gampang dicerna, tetapi tanpa bermaksud menggurui, dan apalagi saya bukan berlatar belakang ekonomi dan sama sekali belum pernah ngambil brevet, pendapat saya sbb : (mengacu pada http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&id=15293)
WP Badan masih dapat menggunakan PPH Final 1% (baik CV maupun PT), sedangkan WP Pribadi 'agak kartu mati' sepertinya untuk soal jenis usaha ini. Tetapi masih abu2 juga mengenai definisi "pekerjaan bebas".
PPH 25 dapat dikenakan, tetapi masih bercabang juga dalam pengenaannya, semisal apakah PPH 31E Fasilitas atau tidak.
Untuk hosting, wilayahnya cukup abu2, bisa kena didalam jenis usaha: "persewaan" atau "jasa software"