Dapat berita Kemenkominfo: Layanan VPN Wajib Berizin


Setujukah VPN Harus Berizin?

  • Setuju

    Votes: 3 15.0%
  • Tidak Setuju

    Votes: 14 70.0%
  • Kurang Setuju

    Votes: 3 15.0%
  • Ngikut Aturan Saja

    Votes: 0 0.0%

  • Total voters
    20

dhimaskirana

Beginner 2.0
blokir mulu.. salah vpn apa coba.. teknologi makin canggih, tapi di larang terus. selamanya jadi negara berkembang terus.. ga maju maju..
 

xpreborn

Apprentice 1.0
bukan begitu memahaminya, agak susah memang kalo baca mentah2
Betul saya sangat sukar dalam memahaminya oleh sebab itu saya bertanya kepada pak @mlutfiup sang pakarnya langsung sebagai sumber terpercaya sehingga informasi yang saya dapatkan valid dan bisa dipertanggung jawabkan
Jadi sekiranya bapak bisa memberikan saya pemahaman yang lebih baik terkait hal ini
memang gak cuma isp yang bisa buat VPN, tapi itu kan gak ada izinnya kalo di indo. seolah olah itu legal ya karna memang udah salah di benarkan sama penggunanya
Oooh sepertinya bapak salah mengartikan kalimat saya di atas, yang saya maksud di atas bukan membuat VPN pak akan tetap yaitu dasar hukum atau undang-undang atau sejenisnya yang mengatur tentang layanan VPN yang menyatakan bahwasanya layanan VPN hanya boleh disediakan oleh ISP dan selain dari ISP maka tidak dibenarkan atau ilegal.
kenapa saya bilang itu fitur isp, karna memang itu hak mereka karna udah punya izin. mau mereka gak menyediakan vpn juga hak mereka, yang penting kan izinnya penyelenggara internet
Oooh begitu, wah terimakasih banyak informasi ilmunya pak sangat bermanfaat
sourcenya berdasarkan akal sehat aja, liat dari sudut pandang 2 belah pihak
Wah jika berdasarkan akal sehat agak susah pak artinya ini tergantung mood/perasaan saja donk jadi ga ada aturan khusus dan bisa berubah2 sesuai arah angin,
Misalnya gini, bapak mengatakan berdasarkan sudut pandang dua belah pihak. Jika sebagai penyedia anggap saja bisa terima dengan baik jika kita mengatakan alasannya berdasarkan akal sehat.
Tapi kita juga harus bisa memposisikan diri sebagai pengguna (sebagai sudut pandang pengguna) apakah dia mau terima jika dia komplaen layanannya tidak jalan lalu kita info alasannya karena layanan VPN dianggap ilegal . Lalu dia bertanya dasar ilegalnya apa, jika kita jawab "berdasarkan akal sehat saja pak" saya yakin pak, absen nama-nama binatang akan bermunculan dari pengguna tersebut. Dia bakal tersinggung merasa kita mengatakan dia ga sehat akalnya. Coba posisikan bapak dalam hal ini, apakah bapak mau menerima alasan simple begitu?

Mohon maaf pak, hanya ingin belajar dari pakarnya saja seperti bapak, kebetulan saya masih magang jadi masih membutuhkan banyak sumber informasi dan bimbingan pak, jadi saya sangat berharap bapak berkenan.

Mohon maaf baru respon pak, dari td pagi hingga sore kerja naik turun tower, maklum anak magang hanya bisa disuruh2 terus, moga2 setelah menimba ilmu dari bapak bisa lebih baik sayanya. :77:
 

mlutfiup

Hosting Guru
Betul saya sangat sukar dalam memahaminya oleh sebab itu saya bertanya kepada pak @mlutfiup sang pakarnya langsung sebagai sumber terpercaya sehingga informasi yang saya dapatkan valid dan bisa dipertanggung jawabkan
Jadi sekiranya bapak bisa memberikan saya pemahaman yang lebih baik terkait hal ini

Oooh sepertinya bapak salah mengartikan kalimat saya di atas, yang saya maksud di atas bukan membuat VPN pak akan tetap yaitu dasar hukum atau undang-undang atau sejenisnya yang mengatur tentang layanan VPN yang menyatakan bahwasanya layanan VPN hanya boleh disediakan oleh ISP dan selain dari ISP maka tidak dibenarkan atau ilegal.

Oooh begitu, wah terimakasih banyak informasi ilmunya pak sangat bermanfaat

Wah jika berdasarkan akal sehat agak susah pak artinya ini tergantung mood/perasaan saja donk jadi ga ada aturan khusus dan bisa berubah2 sesuai arah angin,
Misalnya gini, bapak mengatakan berdasarkan sudut pandang dua belah pihak. Jika sebagai penyedia anggap saja bisa terima dengan baik jika kita mengatakan alasannya berdasarkan akal sehat.
Tapi kita juga harus bisa memposisikan diri sebagai pengguna (sebagai sudut pandang pengguna) apakah dia mau terima jika dia komplaen layanannya tidak jalan lalu kita info alasannya karena layanan VPN dianggap ilegal . Lalu dia bertanya dasar ilegalnya apa, jika kita jawab "berdasarkan akal sehat saja pak" saya yakin pak, absen nama-nama binatang akan bermunculan dari pengguna tersebut. Dia bakal tersinggung merasa kita mengatakan dia ga sehat akalnya. Coba posisikan bapak dalam hal ini, apakah bapak mau menerima alasan simple begitu?

Mohon maaf pak, hanya ingin belajar dari pakarnya saja seperti bapak, kebetulan saya masih magang jadi masih membutuhkan banyak sumber informasi dan bimbingan pak, jadi saya sangat berharap bapak berkenan.

Mohon maaf baru respon pak, dari td pagi hingga sore kerja naik turun tower, maklum anak magang hanya bisa disuruh2 terus, moga2 setelah menimba ilmu dari bapak bisa lebih baik sayanya. :77:

diskusinya udah melebar, gak ada waktu saya debat kusir dengan bocah pindahan facebook. bye2
 

xpreborn

Apprentice 1.0
diskusinya udah melebar, gak ada waktu saya debat kusir dengan bocah pindahan facebook. bye2
Bukan debat kusir pak, saya hanya butuh data dan penjelasan terkait pernyataan bapak, agar saya bisa paham, jika bapak berikan saya bakal tenang pak
Tapi jika tidak, saya takut bapak akan dikatakan tong kosong seperti yang di sini jika tidak bisa kasih penjelasan dengan apa yang telah dikatakan

Dan saya yakin bapak tidak seperti itu orangnya dan semoga apa yang saya yakini ini terkait bapak tidak salah
 

PremiumFastNet

Apprentice 2.0
Verified Provider
saya pribadi agak skiptis untuk mentri kita.. bukannya lebih baik tenaga dan fikiran di fokuskan ke hal-hal besar lainnya ?
seperti pemerataan koneksi, penstabilan tarif.. liat si pelat merah .. harga naik .. bandwith diturunin ... katanya kita sudah memasuki industri 4.0 dimana koneksi internet diperlukan untuk menunjang kebutuhan. saya setuju dengan aturan-aturan inovasi.. bukan malah blokar blokir blokir ...
 

Milea Adnan

Expert 1.0
source nya @mlutfiup ya cuma dari berita di posting pertama thread ini dan link2 berita lainnya aja sihhh ...

lagian, spt yg di beritakan, bahwa VPN itu memang blm ada regulasinya, dan baru dikaji.

tapi, kl regulasi dan aturannya blm ada, trus ujug2 menyatakan bahwa VPN selain ISP itu illegal ya tidak bisa dibenarkan juga. (inilah yg jadi concern-nya @xpreborn dgn menanyakan dasar hukumnya)

jangan sampe tau2 ada penindakan dan penangkapan thd provider VPN yg dianggap illegal, tapi ternyata regulasi/aturannya aja blm ada. gitu lho ...
 

mas.satriyo

Hosting Guru
memang gak cuma isp yang bisa buat VPN, tapi itu kan gak ada izinnya kalo di indo. seolah olah itu legal ya karna memang udah salah di benarkan sama penggunanya
ya memang regulasinya belum dibuat, bukan masalah "pembenaran oleh pengguna"
bagaimana bisa mengatakan 'salah' atau 'benar', kalau definisi secara hukumnya belum ada?

lagipula terlalu sempit kalo mendefinisikan 'vpn' sebatas 'cara mengakses konten yg diblokir'
 

Minimal

Apprentice 1.0
Itulah kenapa kita harus memahami dulu filosofi kenapa sebuah UU atau Peraturan itu dibuat.

Kenapa VPN diwacanakan harus berizin terlebih dahulu? Jawabannya agar dapat diawasi, diatur dan dimonitor oleh pemerintah.

Izin dalam struktur ke-tatanegara-an harus didasari oleh peraturan per-undang-undang-an terlebih dahulu.
Contoh: Surat Izin Mengemudi yang dikeluarkan Polri didasarkan oleh Pasal 77 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009. Jadi bagi seseorang untuk mengendari kendaraan bermotor wajib memiliki izin yang dinamakan SIM.

Karena UU ini sifatnya umum maka teknis pelaksanaan dari UU itu harus dijabarkan kembali dengan PP atau Peraturan Instansi/Kementrian Terkait.

Terkait VPN itu sendiri masih berada di zona abu-abu karena berbeda dengan SIM yang hak prerogatif peneribatannya ada di POLRI maka VPN yang bersifat jaringan internet memungkinkan setiap orang dapat membuat VPN setiap saat, kapan saja, di mana saja tanpa ada hubungan dengan ISP.

Berbeda kembali dengan SIM yang tujuan dan klasifikasi penggunaannya jelas, VPN justru ibarat pisau Swiss yang bisa digunakan untuk berbagai hal mulai dari yang legal sampai ilegal.

Untuk kegiatan ilegal VPN berguna bagi netizen yang ingin kerahasiaan dan privasi terjaga selama melakukan komunikasi di dalam jaringan internet bahkan fitur VPN digunakan salah satu bank swasta dalam aktifitas finansial mereka. Sebaliknya VPN akan menjadi primadona bagi para netizen untuk bypass pemblokiran situs porno, ilegal, judi, spam dan lain-lain. Hal ini yang ingin diatur dan dijaga oleh pemerintah.

Jadi, biasa saja sih. Ini kan rencana pemberian izin operasional VPN bukan pelarangan penggunaan VPN. Lagian, siapa orang di dunia ini yang bisa mematikan internet? Satu celah ditutup, ribuan celah lainnya pasti akan terbuka.
 

xpreborn

Apprentice 1.0
Terkai rencana mau blokir dan mau buat aturan baru terkait VPN sebenarnya itu hak kementerian terkait yang penting sebelum memutuskan dikaji baik2 agar tdk salah dalam mengambil keputusan

Yang saya penasaran pernyataan pak master @mlutfiup post page 2 #17 yang menegaskan VPN ilegal jika selain dari ISP
Dari sumber post #1 saja tidak ada menemukan pernyataan ilegalnya
Lalu saya coba browsing belum menemukan sumber atau payung hukum atau dasar/aturan/keputusan VPN dinyatakan ilegal jika selain dari ISP
Nah agar tdk salah paham akan lebih baik jika pernyataan itu dilengkapi dengan datanya, sehingga ada rujukan jika kedepan ada sesuatu hal terjadi
Namun jika masih belum jelas dan masih dalam perancangan aturannya dan belum ada aturan khusus terkait ilegal atau tidaknya, alangkah baiknya jangan mengeluarkan pernyataan itu karena akan berefek negatif dalam masyarakat umum yang awam, mungkin buat pak master @mlutfiup yang sudah super high class bukan suatu masalah tapi buat kami masyarakat awam bisa jadi bumerang,
Jadi, bersabar dan ditunggu saja keputusan nya

Contoh kecil ada yg baca jika VPN ilegal selain dari ISP, lalu ada yang menggunakan layanan VPN yang selain dari ISP, bs jd buah bibir
Si-anu itu pakai layanan ilegal, si anu itu menyediakan layanan ilegal, paham sendiri bagaimana masyarakat +62 hal2 ilegal selalu dihubungkan dgn haram/halal nya dan selalu dihubungkan dgn rezkynya dan semakin melebar, lalu karena meresahkan diamankan dan dibawa di jalur hukum, ini hanya contoh kecil saja, bagai mana jika pak master @mlutfiup diproses gitu ?


Jadi, mohon dengan sangat sebelum ada data pasti, sebelum ada payung hukum yang mengaturnya, jangan melangkahi yang punya kebijakan dalam suatu pernyataan.
katanya harus melihat dua sudut pendang yang berbeda, saya berharap pak master @mlutfiup dapat menjalankan terkait hal itu
 

Top