RUU Perlindungan Data Pribadi


RUU Perlindungan Data Pribadi Menurut Anda?

  • Tidak Setuju

    Votes: 0 0.0%
  • Memberatkan Sisi Pengusaha

    Votes: 0 0.0%
  • Memberatkan Sisi Konsumen

    Votes: 0 0.0%
  • Belum Jelas

    Votes: 0 0.0%
  • Netral

    Votes: 0 0.0%
  • Mikir-Mikir

    Votes: 0 0.0%

  • Total voters
    1
  • Poll closed .

mybloodiscoffee

Expert 1.0
Sekitar sebulanan terakhir ini sudah mulai muncul lagi ke permukaan berita mengenai RUU perlindungan data pribadi (kita singkat saja RPDP). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR paling lambat pada bulan Desember. Dengan demikian nantinya segera dapat dibahas pada 2020. (sumber berita disini)

Plate menjelaskan, penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu namun juga kedaulatan data sebuah negara. (sumber berita disini)

Kita tahu sendiri di eropa sana sudah mengimplementasikan GPDR, pelanggan saya pun mulai ketar ketir saat gpdr akan mulai disahkan dan akhirnya membenahi diri mereka sendiri.

Saya ingin tahu pendapat rekan-rekan DWH bagaimana:

1. Pendapat anda mengenai RPDP Indonesia, apakah anda setuju? tidak setuju? memberatkan atau meringankan dari sisi apa dsb?

2. Salah satu poin GPDR kan soal keamanan data nih, saya rasa ini juga akan dimasukkan ke RPDP. Kira-kira rekan-rekan DWH sudah ada gambaran bagaimana urusan perlindungan data pelanggan akan dilindungi, mungkin bisa mulai di share gambaran atau pra-solusi melindungi data pelanggan disini. Karena agak khawatir juga bila ada poin soal data breach masuk di klausul RPDP dan ikut di sahkan, otomatis harus mikir lebih keras utk melindungi data konsumen klo ga ya kena sanksi juga nih (di RPDP sudah ada soal ini)

Hal lain-lain soal RPDP bisa kita bahas disini. Mari open diskusi.

Terima kasih.
 

PremiumFastNet

Apprentice 2.0
Verified Provider
GDPR yg saya tau sebenarnya menguntungkan dari sisi user agar data mereka tidak di salah gunakan atau dijual belikan dan pihak penyedia juga harus buat ketentuan jika user ingin menghapus data mereka berarti penyedia harus hapus aja. Misalnya opsi tutup akun dengan data dihapus permanent.

Karena hosting banyak pakai whmcs bisa mengacu ke https://blog.whmcs.com/133437/how-whmcs-can-help-with-gdpr-compliance


Saya mendukung ttg ini setidaknya tidak ada lagi SPAM SMS/Email/Telpon dari yg kita ga ketahui. Karena data pribadi kita dijual antar perusahaan (misalnya).
 

TopBgtWeb.com

Poster 2.0
Diskusi yang menarik. saya puya pertanyaan juga untuk didiskusikan bersama.

Bagaimana soal data whois domain yang terbuka semua orang bisa lihat data pemilik domain? apakah masuk RUU PDP?

kalau itu termasuk poin yang harus dilindungi data pribadi seseorang dan sudah disahkan menjadi Undang-Undang, lalu masih ada data pribadi whois yang terbuka, siapa yang harus bertanggungjawab melindungi data whois atau pihak yang disalahkan soal tersebut jika nanti terjadi gugatan hukum???

- Registri? soal whois, PANDI sudah auto proteksi data. tapi kalau Registri luar yang ga auto proteksi data whois bagaimana?

- Registrar (termasuk reseller & sub reseller registrar)?
ada beberapa registrar yang kasih free proteksi data whois. kalau yang berbayar (diharuskan berbayar) bagaimana?
jika UU PDP disahkan artinya data pribadi warga negara untuk dilindungi sudah menjadi HAK umum. apakah registrar yang mengharuskan ada bayaran untuk proteksi data whois adalah suatu pemerasan?

- atau malah registrant (pemilik domain) sendiri yang malah bertanggungjawab memproteksi data pribadi masing-masing? sekarang kan lagi jaman kebolak-balik :24:
 

mybloodiscoffee

Expert 1.0
Diskusi yang menarik. saya puya pertanyaan juga untuk didiskusikan bersama.

Bagaimana soal data whois domain yang terbuka semua orang bisa lihat data pemilik domain? apakah masuk RUU PDP?

kalau itu termasuk poin yang harus dilindungi data pribadi seseorang dan sudah disahkan menjadi Undang-Undang, lalu masih ada data pribadi whois yang terbuka, siapa yang harus bertanggungjawab melindungi data whois atau pihak yang disalahkan soal tersebut jika nanti terjadi gugatan hukum???


  1. Klo perihal whois protection itu, dari sisi pandang saya itu kembali ke pemilik domainnya. Karena saya pernah ya ngasih free whois protection ke bbrp pelanggan saya, yg saya pikir memang hey siapa sih yg ga mau dikasih ini gratisan, tapi ternyata bbrp pelanggan memang ada yg nolak, mrk ingin data mrk muncul di whois, salah satu alasannya itu klo ada orang yg cari tau apa bener itu domain dan usaha miliknya bisa dipastikan dr hasil record whois domain dan mrk bangga (walau mrk mengesampingkan data pribadi yg nongol untuk spamming ke email). Artinya segala resiko soal data pribadi domain itu tanggungjawab pemiliknya, ada yg merasa perlu melindungi data itu ya mrk beli opsi fasilitas whois protection, ada yg dikasig gratis n merasa perlu ya senang juga, tapi ada yg ga merasa itu penting atau perlu berarti mrk juga sudah harus terima resiko kebocoran data mrk krn pilihan mrk sendiri, ga lucu gnian malah nyalain misal penjual domainnya.
  2. Sekitar 2 hari lalu saya baca soal aturan proteksi whois yg lagi ribut" antara pihak benua eropa yg mengeluarkan GDPR dan ICANN. Ini ntar link mungkin menyusul saya harus check history browsing.
 

pereceh

Apprentice 1.0
Diskusi yang menarik. saya puya pertanyaan juga untuk didiskusikan bersama.

Bagaimana soal data whois domain yang terbuka semua orang bisa lihat data pemilik domain? apakah masuk RUU PDP?

kalau itu termasuk poin yang harus dilindungi data pribadi seseorang dan sudah disahkan menjadi Undang-Undang, lalu masih ada data pribadi whois yang terbuka, siapa yang harus bertanggungjawab melindungi data whois atau pihak yang disalahkan soal tersebut jika nanti terjadi gugatan hukum???

- Registri? soal whois, PANDI sudah auto proteksi data. tapi kalau Registri luar yang ga auto proteksi data whois bagaimana?

- Registrar (termasuk reseller & sub reseller registrar)?
ada beberapa registrar yang kasih free proteksi data whois. kalau yang berbayar (diharuskan berbayar) bagaimana?
jika UU PDP disahkan artinya data pribadi warga negara untuk dilindungi sudah menjadi HAK umum. apakah registrar yang mengharuskan ada bayaran untuk proteksi data whois adalah suatu pemerasan?

- atau malah registrant (pemilik domain) sendiri yang malah bertanggungjawab memproteksi data pribadi masing-masing? sekarang kan lagi jaman kebolak-balik :24:

domain saya sendiri malah gk tak proteksi pak ,,, soalnya klo di proteksi suka lupa kredisial login buat manage domain-nya .
 

TopBgtWeb.com

Poster 2.0

mybloodiscoffee

Expert 1.0
kalau begitu berati case by case, si client tidak ingin GDPR

Entah mrk anggap itu penting ga penting buat saya yg penting pembayaran mrk lancar, hehehe :21:

Bahkan menurut saya kelak UU PDP (perlindungan data pribadi) disahkan, pasti yg ribet itu klien yg urusin promo via newsletter krn ga mungkin bisa asal kirm ke sembarang email yg ga pernah ngasih ijin utk terima itu. Menurut saya tahun ini akan menjadi tahunnya klien mikir serius beli layanan newsletter atau email server khusus untuk itu bila dibandingkan cost dng jasa newsletter di luar sana yg costnya gede dan limit email list dikit beli email server untuk newsletter lebih hemat (sebagian kecil pelanggan saya sudah mulai beli layanan ini di saya krn kawatir ada kena sanksi hukum saat PDP disahkan n berlaku) jd dimulai beres" list email dari skrg :21:
 

Top