mybloodiscoffee
Expert 1.0
Sekitar sebulanan terakhir ini sudah mulai muncul lagi ke permukaan berita mengenai RUU perlindungan data pribadi (kita singkat saja RPDP). Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) akan segera diserahkan ke DPR paling lambat pada bulan Desember. Dengan demikian nantinya segera dapat dibahas pada 2020. (sumber berita disini)
Plate menjelaskan, penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu namun juga kedaulatan data sebuah negara. (sumber berita disini)
Kita tahu sendiri di eropa sana sudah mengimplementasikan GPDR, pelanggan saya pun mulai ketar ketir saat gpdr akan mulai disahkan dan akhirnya membenahi diri mereka sendiri.
Saya ingin tahu pendapat rekan-rekan DWH bagaimana:
1. Pendapat anda mengenai RPDP Indonesia, apakah anda setuju? tidak setuju? memberatkan atau meringankan dari sisi apa dsb?
2. Salah satu poin GPDR kan soal keamanan data nih, saya rasa ini juga akan dimasukkan ke RPDP. Kira-kira rekan-rekan DWH sudah ada gambaran bagaimana urusan perlindungan data pelanggan akan dilindungi, mungkin bisa mulai di share gambaran atau pra-solusi melindungi data pelanggan disini. Karena agak khawatir juga bila ada poin soal data breach masuk di klausul RPDP dan ikut di sahkan, otomatis harus mikir lebih keras utk melindungi data konsumen klo ga ya kena sanksi juga nih (di RPDP sudah ada soal ini)
Hal lain-lain soal RPDP bisa kita bahas disini. Mari open diskusi.
Terima kasih.
Plate menjelaskan, penyusunan RUU PDP menggunakan acuan global termasuk di dalamnya konvensi general data protection and regulation (GDPR) Uni Eropa. Dalam konvensi tersebut, perlindungan data tidak hanya sebatas perlindungan individu namun juga kedaulatan data sebuah negara. (sumber berita disini)
Kita tahu sendiri di eropa sana sudah mengimplementasikan GPDR, pelanggan saya pun mulai ketar ketir saat gpdr akan mulai disahkan dan akhirnya membenahi diri mereka sendiri.
Saya ingin tahu pendapat rekan-rekan DWH bagaimana:
1. Pendapat anda mengenai RPDP Indonesia, apakah anda setuju? tidak setuju? memberatkan atau meringankan dari sisi apa dsb?
2. Salah satu poin GPDR kan soal keamanan data nih, saya rasa ini juga akan dimasukkan ke RPDP. Kira-kira rekan-rekan DWH sudah ada gambaran bagaimana urusan perlindungan data pelanggan akan dilindungi, mungkin bisa mulai di share gambaran atau pra-solusi melindungi data pelanggan disini. Karena agak khawatir juga bila ada poin soal data breach masuk di klausul RPDP dan ikut di sahkan, otomatis harus mikir lebih keras utk melindungi data konsumen klo ga ya kena sanksi juga nih (di RPDP sudah ada soal ini)
Hal lain-lain soal RPDP bisa kita bahas disini. Mari open diskusi.
Terima kasih.